Golongan A (kadar etanol sampai 5%)
Masih banyak jenis perizinan lain yang mungkin Anda butuhkan untuk mendukung operasional bisnis Anda. HAKKAMU hadir untuk membantu Anda mengurus berbagai perizinan tersebut dengan mudah dan efisien. Beberapa contoh perizinan lainnya yang kami tangani meliputi Izin Usaha Pertambangan, Izin Edar Pupuk, dan berbagai jenis izin lainnya sesuai kebutuhan bisnis Anda. Tim ahli kami siap memberikan konsultasi gratis serta menangani seluruh proses pengajuan perizinan, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir tentang aspek legalitasnya.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, atau perawatan bangunan yang sudah ada sesuai dengan standar tata ruang dan teknis bangunan. Sementara itu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat (untuk bangunan gedung khusus) sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sehingga aman untuk digunakan. Kedua dokumen ini menjadi dasar legalitas dan keamanan dalam penggunaan bangunan; tanpa SLF, pengembang tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), membuka cabang usaha, atau memungut biaya layanan dari penghuni. Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
Hubungi KamiSurat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) adalah izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum, perseorangan, maupun persekutuan yang menjual minuman beralkohol untuk dikonsumsi langsung di tempat, seperti restoran, bar, hotel, atau tempat hiburan. SKPL berfungsi sebagai bukti legal bahwa kegiatan penjualan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum dan pengawasan pemerintah.
Golongan A (kadar etanol sampai 5%)
Golongan B (kadar etanol lebih dari 5% sampai 20%)
Golongan C (kadar etanol lebih dari 20% sampai 55%)
Setiap golongan memiliki batasan distribusi, tempat penjualan, serta pengawasan yang berbeda sesuai kadar alkoholnya. Dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Hubungi KamiNomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) adalah izin resmi yang diberikan kepada pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau penjual eceran yang menjalankan kegiatan usaha terkait Barang Kena Cukai (BKC), seperti etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. NPPBKC berfungsi sebagai identitas legal dan bukti bahwa pelaku usaha telah terdaftar serta diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga kegiatan produksi, distribusi, maupun penjualan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan pengendalian fiskal negara. Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC
Hubungi KamiIzin Edar Pupuk adalah izin yang diperoleh melalui proses pendaftaran produk pupuk sebelum dipasarkan secara resmi. Izin ini memastikan bahwa pupuk yang beredar telah memenuhi standar mutu, keamanan, dan efektivitas sesuai ketentuan pemerintah. Dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah.
Hubungi KamiIzin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan/atau operasi produksi dalam bidang pertambangan mineral dan batubara. IUP menjadi dasar legal pelaku usaha untuk melakukan pengelolaan sumber daya tambang secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan lingkungan, teknis, serta finansial. Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Hubungi KamiIzin Edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) adalah izin resmi yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan kepada pelaku usaha untuk memproduksi atau mengedarkan produk PKRT, seperti desinfektan, pembersih, tisu basah, dan produk sejenis yang digunakan dalam rumah tangga untuk menjaga kebersihan dan kesehatan. Izin ini memastikan bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 96 Tahun 2017 tentang Izin Edar dan Notifikasi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Hubungi KamiIzin Apotek adalah izin resmi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan kepada apoteker untuk menyelenggarakan dan mengelola apotek sebagai sarana pelayanan kefarmasian. Izin ini memastikan bahwa kegiatan pengelolaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dilakukan sesuai standar profesi dan ketentuan hukum, demi menjamin mutu serta keamanan obat bagi masyarakat. Dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek
Hubungi KamiPerizinan dan PB-UMKU (Persetujuan Bangunan Usaha Mikro dan Kecil untuk Usaha) adalah izin yang diberikan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mendirikan dan/atau menggunakan bangunan dalam kegiatan usahanya. PB-UMKU berfungsi sebagai bentuk penyederhanaan dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disesuaikan dengan karakteristik usaha kecil agar proses perizinan lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Izin ini memastikan bangunan usaha memenuhi standar keselamatan, fungsi, dan tata ruang. Dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Persetujuan Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
Hubungi Kami