Perizinan Lainnya

Masih banyak jenis perizinan lain yang mungkin Anda butuhkan untuk mendukung operasional bisnis Anda. HAKKAMU hadir untuk membantu Anda mengurus berbagai perizinan tersebut dengan mudah dan efisien. Beberapa contoh perizinan lainnya yang kami tangani meliputi Izin Usaha Pertambangan, Izin Edar Pupuk, dan berbagai jenis izin lainnya sesuai kebutuhan bisnis Anda. Tim ahli kami siap memberikan konsultasi gratis serta menangani seluruh proses pengajuan perizinan, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir tentang aspek legalitasnya.

Perizinan Lainnya dari HAKKAMU

Urus perizinan kini jadi jauh lebih mudah dan aman bersama HAKKAMU. Semua proses ditangani langsung oleh ahli hukum profesional, sehingga setiap langkahnya pasti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PBG/SLF

Persetujuan Bangunan Gedung atau Sertifikat Laik Fungsi

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, atau perawatan bangunan yang sudah ada sesuai dengan standar tata ruang dan teknis bangunan. Sementara itu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat (untuk bangunan gedung khusus) sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sehingga aman untuk digunakan. Kedua dokumen ini menjadi dasar legalitas dan keamanan dalam penggunaan bangunan; tanpa SLF, pengembang tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), membuka cabang usaha, atau memungut biaya layanan dari penghuni. Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.

Hubungi Kami

SKPL A, B & C

Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman beralkohol golongan A, B dan C

Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) adalah izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum, perseorangan, maupun persekutuan yang menjual minuman beralkohol untuk dikonsumsi langsung di tempat, seperti restoran, bar, hotel, atau tempat hiburan. SKPL berfungsi sebagai bukti legal bahwa kegiatan penjualan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum dan pengawasan pemerintah.

Berdasarkan penggolongannya, minuman beralkohol dibagi menjadi :
  • Golongan A (kadar etanol sampai 5%)

  • Golongan B (kadar etanol lebih dari 5% sampai 20%)

  • Golongan C (kadar etanol lebih dari 20% sampai 55%)

Setiap golongan memiliki batasan distribusi, tempat penjualan, serta pengawasan yang berbeda sesuai kadar alkoholnya. Dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Hubungi Kami

NPPBKC

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) adalah izin resmi yang diberikan kepada pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau penjual eceran yang menjalankan kegiatan usaha terkait Barang Kena Cukai (BKC), seperti etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. NPPBKC berfungsi sebagai identitas legal dan bukti bahwa pelaku usaha telah terdaftar serta diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga kegiatan produksi, distribusi, maupun penjualan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan pengendalian fiskal negara. Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC

Hubungi Kami

Izin Edar Pupuk

Izin Edar Pupuk adalah izin yang diperoleh melalui proses pendaftaran produk pupuk sebelum dipasarkan secara resmi. Izin ini memastikan bahwa pupuk yang beredar telah memenuhi standar mutu, keamanan, dan efektivitas sesuai ketentuan pemerintah. Dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah.

Hubungi Kami

Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan/atau operasi produksi dalam bidang pertambangan mineral dan batubara. IUP menjadi dasar legal pelaku usaha untuk melakukan pengelolaan sumber daya tambang secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan lingkungan, teknis, serta finansial. Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Hubungi Kami

Izin Edar PKRT

Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Izin Edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) adalah izin resmi yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan kepada pelaku usaha untuk memproduksi atau mengedarkan produk PKRT, seperti desinfektan, pembersih, tisu basah, dan produk sejenis yang digunakan dalam rumah tangga untuk menjaga kebersihan dan kesehatan. Izin ini memastikan bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 96 Tahun 2017 tentang Izin Edar dan Notifikasi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Hubungi Kami

Izin Apotek

Izin Apotek adalah izin resmi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan kepada apoteker untuk menyelenggarakan dan mengelola apotek sebagai sarana pelayanan kefarmasian. Izin ini memastikan bahwa kegiatan pengelolaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dilakukan sesuai standar profesi dan ketentuan hukum, demi menjamin mutu serta keamanan obat bagi masyarakat. Dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek

Hubungi Kami

Perizinan dan PB UMKU

Perizinan dan PB-UMKU (Persetujuan Bangunan Usaha Mikro dan Kecil untuk Usaha) adalah izin yang diberikan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mendirikan dan/atau menggunakan bangunan dalam kegiatan usahanya. PB-UMKU berfungsi sebagai bentuk penyederhanaan dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disesuaikan dengan karakteristik usaha kecil agar proses perizinan lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Izin ini memastikan bangunan usaha memenuhi standar keselamatan, fungsi, dan tata ruang. Dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Persetujuan Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung

Hubungi Kami
Isi Formulir Untuk Dapatkan Diskon dan Cashback
Konsultasikan segala kebutuhan legalitas usahamu di HAKKAMU sekarang!

Gratis 24 Jam

* Syarat dan ketentuan berlaku

Layanan HAKKAMU

Lihat Pricelist Lainnya dari HAKKAMU

Pendaftaran Hak Merek

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Pengecekan dan pemeriksaan merek
  • Permohonan pendaftaran merek
  • Monitoring proses pendaftaran merek
  • Sertifikat merek

Harga Mulai dari
Rp3.100.000

Konsultasi Gratis

Perseroran
Terbatas

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi secara menyeluruh dengan ahli hukum
  • Pemesanan nama perseroan
  • Akta pendirian notaris
  • SK Kementrian Hukum
  • NPWP
  • NIB
  • Rekening perusahaan

Harga Mulai dari Rp4.500.000

Konsultasi Gratis

PT
Perorangan

Fasilitas yang didapatkan:
  • Pemesanan Nama PT
  • Akta Penegasan Notaris
  • Sertifikat Kemenkumham
  • Pendaftaran NPWP Online
  • NIB Berbasis OSS RBA
  • Sertifikat Standar*

Harga Mulai dari Rp1.500.000

Konsultasi Gratis

CV
Commanditaire Vennootschap

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi secara menyeluruh dengan ahli hukum
  • Validasi nama perusahaan
  • Pengurusan akta pendirian
  • pengurusan SK Kementrian Hukum
  • NPWP
  • NIB
  • Rekening Perusahaan

Harga Mulai dari Rp3.500.000

Konsultasi Gratis

Pendirian
Yayasan

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi secara menyeluruh dengan ahli hukum
  • Akta pendirian yayasan
  • SK Kementrian Hukum
  • NIB
  • NPWP Yayasan
  • Rekening Yayasan

Harga Mulai dari Rp5.000.000

Konsultasi Gratis

Penanaman Modal Asing

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi secara menyeluruh dengan ahli hukum
  • Pemesanan nama perseroan
  • Akta pendirian notaris
  • SK Kementrian Hukum
  • NIB
  • NPWP
  • Rekening Perusahaan

Harga Mulai dari Rp8.000.000

Konsultasi Gratis

FAQ

Kami menangani berbagai jenis izin usaha, termasuk tetapi tidak terbatas pada: izin edar produk seperti BPOM, SPP-IRT; izin operasional seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP); izin penjualan khusus seperti SKPL minuman beralkohol; sertifikasi seperti halal MUI; dan izin bangunan seperti PBG/SLF. Dengan pengalaman kami, Anda dapat mendapatkan panduan dan layanan yang komprehensif untuk memenuhi berbagai aspek perizinan.

Waktu pengurusan bergantung pada jenis izin, kelengkapan dokumen, dan kecepatan instansi terkait dalam memproses. Sebagai contoh, izin sederhana untuk usaha mikro kecil bisa lebih cepat dibanding izin yang memerlukan pemeriksaan teknis dan lingkungan yang rumit. Di HAKKAMU, kami akan memberi estimasi waktu setelah mengetahui jenis izin dan kondisi spesifik usaha Anda, serta membantu mempersiapkan semua persyaratan agar proses berjalan lebih lancar.

Setiap jenis izin memiliki persyaratan berbeda, namun secara umum dokumen yang sering dibutuhkan meliputi: identitas pemohon atau badan usaha, akta pendirian (jika badan usaha), NPWP, sertifikat domisili, rencana usaha, data teknis produk atau bangunan (untuk izin produk atau bangunan), serta bukti pemenuhan standar (misalnya keamanan, mutu, label). Tim kami akan memeriksa dokumen Anda dan menyampaikan daftar persyaratan lengkap sesuai jenis izin yang akan diajukan.

Di HAKKAMU, layanan kami mencakup pendampingan dari awal hingga proses selesai. Mulai dari konsultasi gratis, pemeriksaan dokumen, pengajuan ke instansi yang berwenang, hingga penyerahan izin dan pemantauan follow-up bila diperlukan. Dengan pendekatan “one-stop solution”, kami bertujuan membuat proses perizinan menjadi lebih mudah dan terstruktur sehingga Anda bisa fokus mengembangkan bisnis Anda.

Biaya layanan akan berbeda tergantung jenis izin, kompleksitas usaha, dan instansi yang terlibat. Ketika Anda menghubungi kami, kami akan memberikan estimasi biaya yang transparan setelah memahami jenis izin, status usaha, dan persyaratan dokumen Anda. Sebagai firma hukum profesional, kami berkomitmen menyediakan layanan yang efektif dengan biaya yang kompetitif dan jelas