Jasa Pendaftaran Hak Paten Resmi & Terpercaya | HAKKAMU
Hakkamu

Hak Paten

Daftarkan inovasi dan penemuan teknologi Anda agar terlindungi secara hukum dari peniruan. Tim HAKKAMU siap mendampingi seluruh prosesnya.

Hak Paten

Kenapa Harus Mendaftarkan Hak Paten?

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2016, paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi (penemuan) di bidang teknologi selama jangka waktu tertentu. Tanpa paten, siapapun bisa meniru, memproduksi, atau menjual hasil inovasi Anda secara legal. Dengan paten terdaftar, Anda memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan invensi tersebut dan dapat menuntut pihak yang melanggar secara hukum.

500+
Klien Telah Terlayani
5+
Tahun Pengalaman
100%
Terdaftar & Berlisensi

Yang Akan Kamu Dapatkan

  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli Hak Kekayaan Intelektual
  • Pengecekan kebaruan dan keunikan invensi
  • Penyusunan klaim paten dan deskripsi invensi
  • Permohonan pendaftaran ke DJKI
  • Monitoring proses pemeriksaan paten
  • Sertifikat hak paten resmi
Tanya Detail Layanan
Harga Mulai Dari
Mulai dari Rp3,1 Juta
Harga dapat berbeda sesuai kebutuhan

  • Gratis konsultasi awal
  • Dikerjakan oleh ahli berpengalaman
  • Proses transparan & terpantau
  • Garansi kepuasan klien
Mulai Sekarang

Proses Hak Paten

01
Konsultasi Invensi

Tim ahli HAKKAMU mendiskusikan invensi Anda, mengevaluasi kelayakan paten, dan menentukan jenis paten yang sesuai.

02
Pengecekan Paten

Kami melakukan pengecekan database paten untuk memastikan invensi Anda memiliki kebaruan dan belum dipatenkan sebelumnya.

03
Penyusunan Dokumen

Penyusunan klaim paten, deskripsi invensi, abstrak, dan gambar teknis sesuai standar DJKI dan patent drafting profesional.

04
Sertifikat Terbit

Setelah melalui pemeriksaan substantif, sertifikat hak paten diterbitkan sebagai bukti perlindungan legal invensi Anda.

Dokumen yang Diperlukan

Pemohon Perorangan / Tim
  • KTP semua inventor
  • Surat pengalihan hak (jika inventor berbeda dengan pemohon)
Pemohon Korporasi
  • Akta perusahaan
  • KTP Direktur
  • NPWP perusahaan
  • Surat penugasan/pengalihan hak dari inventor
Data Invensi
  • Judul invensi
  • Deskripsi lengkap invensi
  • Klaim paten (bisa kami bantu menyusun)
  • Gambar teknis (jika ada)

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Paten biasa untuk invensi yang memiliki langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri (berlaku 20 tahun). Paten sederhana untuk invensi yang lebih sederhana namun tetap memiliki kebaruan (berlaku 10 tahun). Proses paten sederhana lebih cepat dan murah.

Proses pendaftaran paten membutuhkan waktu 2-5 tahun untuk paten biasa, dan 1-2 tahun untuk paten sederhana. Proses ini mencakup pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif oleh DJKI.

Tidak. Paten melindungi invensi, bukan sekadar ide. Invensi harus dapat diterapkan dalam industri, memiliki kebaruan, dan memiliki langkah inventif yang tidak obvious bagi ahli di bidangnya.

Yang tidak bisa dipatenkan antara lain: proses atau produk yang bertentangan dengan UU/moralitas, metode pemeriksaan medis, teori/metode matematika, sistem bisnis murni, dan temuan yang sudah ada di alam (tanpa modifikasi).

Tidak. Paten yang didaftarkan di Indonesia hanya berlaku di wilayah Indonesia. Untuk perlindungan internasional, perlu mengajukan aplikasi PCT (Patent Cooperation Treaty) melalui DJKI.

Isi Formulir Untuk Dapatkan Diskon dan Cashback

Konsultasikan segala kebutuhan legalitas usahamu di HAKKAMU sekarang!

Gratis 24 Jam

* Syarat dan ketentuan berlaku