Daftarkan inovasi dan penemuan teknologi Anda agar terlindungi secara hukum dari peniruan. Tim HAKKAMU siap mendampingi seluruh prosesnya.
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2016, paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi (penemuan) di bidang teknologi selama jangka waktu tertentu. Tanpa paten, siapapun bisa meniru, memproduksi, atau menjual hasil inovasi Anda secara legal. Dengan paten terdaftar, Anda memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan invensi tersebut dan dapat menuntut pihak yang melanggar secara hukum.
Tim ahli HAKKAMU mendiskusikan invensi Anda, mengevaluasi kelayakan paten, dan menentukan jenis paten yang sesuai.
Kami melakukan pengecekan database paten untuk memastikan invensi Anda memiliki kebaruan dan belum dipatenkan sebelumnya.
Penyusunan klaim paten, deskripsi invensi, abstrak, dan gambar teknis sesuai standar DJKI dan patent drafting profesional.
Setelah melalui pemeriksaan substantif, sertifikat hak paten diterbitkan sebagai bukti perlindungan legal invensi Anda.
Paten biasa untuk invensi yang memiliki langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri (berlaku 20 tahun). Paten sederhana untuk invensi yang lebih sederhana namun tetap memiliki kebaruan (berlaku 10 tahun). Proses paten sederhana lebih cepat dan murah.
Proses pendaftaran paten membutuhkan waktu 2-5 tahun untuk paten biasa, dan 1-2 tahun untuk paten sederhana. Proses ini mencakup pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif oleh DJKI.
Tidak. Paten melindungi invensi, bukan sekadar ide. Invensi harus dapat diterapkan dalam industri, memiliki kebaruan, dan memiliki langkah inventif yang tidak obvious bagi ahli di bidangnya.
Yang tidak bisa dipatenkan antara lain: proses atau produk yang bertentangan dengan UU/moralitas, metode pemeriksaan medis, teori/metode matematika, sistem bisnis murni, dan temuan yang sudah ada di alam (tanpa modifikasi).
Tidak. Paten yang didaftarkan di Indonesia hanya berlaku di wilayah Indonesia. Untuk perlindungan internasional, perlu mengajukan aplikasi PCT (Patent Cooperation Treaty) melalui DJKI.
Konsultasikan segala kebutuhan legalitas usahamu di HAKKAMU sekarang!
Gratis 24 Jam
* Syarat dan ketentuan berlaku