Hak Paten

Selama lebih dari 5 tahun, Hakkamu dipercaya ratusan inovator untuk mengamankan hasil karyanya. Dengan layanan yang mudah, cepat, dan aman secara hukum, proses pendaftaran paten jadi tanpa ribet memberikan perlindungan eksklusif, sekaligus meningkatkan nilai komersial dan daya saing inovasimu di pasar

Apa itu Hak Paten?

Diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2016, paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu atas invensinya di bidang teknologi. Hak ini memberi kendali penuh untuk menggunakan atau memberi izin penggunaan inovasi tersebut.

Fasilitas yang didapat:

Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
Pengecekan paten
Permohonan pendaftaran hak paten
Monitoring proses pendaftaran
Sertifikat hak paten

Mulai dari

Rp4,5 Juta

Proses Pendaftaran Hak Paten

1

Konsultasi & Pemeriksaan Awal

Tim lawyer Hakkamu membantu memeriksa kelayakan invensi Anda agar sesuai dengan ketentuan paten dan tidak melanggar hak pihak lain.

2

Persiapan & Pengajuan Dokumen

Kami menyiapkan seluruh dokumen dan mengajukan permohonan paten Anda ke DJKI secara resmi.

3

Proses Pemeriksaan & Sertifikasi

Setelah seluruh pemeriksaan substantif oleh DJKI, Anda akan menerima bukti pendaftaran Hak Paten sebagai bentuk awal perlindungan hukum eksklusif.

Isi Formulir Untuk Dapatkan Diskon dan Cashback

* Syarat dan ketentuan berlaku

Dokumen Persyaratan Pendaftaran Hak Paten

Data yang Diperlukan:

  • Identitas Pemohon
    KTP atau Akta Pendirian Perusahaan
  • Uraian Invensi
    Deskripsi teknis lengkap dari penemuan
  • Gambar atau sketsa penemuan
  • Abstrak paten
    Ringkasan invensi dalam 200–300 kata
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi
  • Surat Kuasa

Layanan Hakkamu

Lihat Daftar Harga Lainnya dari HAKKAMU

Pendaftaran Hak Merek

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Pengecekan dan pemeriksaan merek
  • Permohonan pendaftaran merek
  • Monitoring proses pendaftaran merek
  • Sertifikat merek

Harga Mulai dari
Rp3.100.000

Konsultasi Gratis

Perpanjangan
Merek

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Pengecekan dan pemeriksaan merek
  • Permohonan perpanjangan merek
  • Monitoring proses perpanjangan merek
  • Sertifikat perpanjangan merek

Harga Mulai dari

Rp4.500.000

untuk 6 bulan sebelum kedaluarsa

Rp6.000.000

untuk 6 bulan setelah kedaluarsa
Konsultasi Gratis

Desain
Industri

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Pengecekan desain industri
  • Permohonan pendaftaran desain industri
  • Monitoring proses pendaftaran desain industri
  • Sertifikat desain industri

Harga Mulai dari
Rp2.500.000

Konsultasi Gratis

Hak
Paten

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Pengecekan paten
  • Permohonan pendaftaran hak paten
  • Monitoring proses pendaftaran
  • Sertifikat hak paten

Harga Mulai dari
Rp4.500.000

Konsultasi Gratis

Hak
Cipta

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Permohonan pendaftaran hak cipta
  • Monitoring proses pendaftaran hak cipta
  • Sertifikat hak cipta

Harga Mulai dari
Rp1.500.000

Konsultasi Gratis

Hak Cipta Program Komputer

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Permohonan pendaftaran hak cipta program komputer
  • Monitoring proses pendaftaran hak cipta program komputer
  • Sertifikat hak cipta program komputer

Harga Mulai dari
Rp2.000.000

Konsultasi Gratis

FAQ

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2016, invensi dapat dipatenkan jika memenuhi 3 syarat: (1) Baru — belum pernah diungkapkan sebelumnya; (2) Mengandung langkah inventif — tidak terduga bagi ahli di bidangnya; (3) Dapat diterapkan dalam industri. Invensi yang menyangkut makhluk hidup dan proses biologis esensial tidak dapat dipatenkan.

Paten biasa untuk invensi kompleks dengan langkah inventif tinggi, berlaku 20 tahun. Paten sederhana untuk invensi yang lebih sederhana seperti peningkatan fungsi produk yang sudah ada, berlaku 10 tahun dengan proses pendaftaran yang lebih cepat.

Paten sederhana sekitar 1–2 tahun, sedangkan paten biasa bisa memakan waktu lebih lama tergantung kompleksitas pemeriksaan substantif di DJKI. Tim HAKKAMU membantu mempersiapkan dokumen sejak awal agar proses berjalan optimal.

Paten biasa berlaku 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Paten sederhana berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Kedua jenis paten tidak dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis.

Ya, bisa ditolak jika invensi tidak memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, atau penerapan industri — atau jika bertentangan dengan perundang-undangan dan ketertiban umum. Tim HAKKAMU melakukan analisis menyeluruh sebelum pengajuan untuk meminimalkan risiko penolakan.