Jasa Perpanjangan Hak Merek Resmi & Aman | HAKKAMU
Hakkamu

Perpanjangan Hak Merek

Jaga merek Anda tetap terlindungi dengan layanan perpanjangan merek yang mudah dan cepat bersama tim ahli HAKI HAKKAMU.

Perpanjangan Hak Merek

Kenapa Harus Memperpanjang Merek?

Hak merek yang terdaftar berlaku selama 10 tahun. Setelah itu, perlindungan hukum akan habis dan merek Anda bisa diambil alih atau didaftarkan oleh pihak lain. Perpanjangan wajib dilakukan sebelum masa berlaku habis untuk menjaga kesinambungan perlindungan merek Anda secara hukum.

500+
Klien Telah Terlayani
5+
Tahun Pengalaman
100%
Terdaftar & Berlisensi

Yang Akan Kamu Dapatkan

  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli Hak Kekayaan Intelektual
  • Pengecekan status dan keabsahan merek sebelumnya
  • Permohonan perpanjangan merek ke DJKI
  • Monitoring proses perpanjangan merek
  • Sertifikat perpanjangan merek resmi
Tanya Detail Layanan
Harga Mulai Dari
Mulai dari Rp5 Juta
Harga dapat berbeda sesuai kebutuhan

  • Gratis konsultasi awal
  • Dikerjakan oleh ahli berpengalaman
  • Proses transparan & terpantau
  • Garansi kepuasan klien
Mulai Sekarang

Proses Perpanjangan Hak Merek

01
Konsultasi

Tim HAKKAMU mengevaluasi status merek Anda dan memastikan perpanjangan dapat diproses sebelum atau setelah masa kedaluarsa.

02
Verifikasi Merek

Kami memverifikasi data merek terdaftar sebelumnya untuk memastikan semua informasi sudah benar dan sesuai.

03
Pengajuan Perpanjangan

Permohonan perpanjangan diajukan ke DJKI dengan dokumen yang lengkap dan sesuai prosedur.

04
Sertifikat Terbit

Sertifikat perpanjangan merek diterbitkan dan dikirimkan kepada Anda sebagai bukti perlindungan resmi.

Dokumen yang Diperlukan

Dokumen Wajib
  • Sertifikat merek yang akan diperpanjang
  • KTP pemilik merek / direktur perusahaan
  • NPWP pemilik / perusahaan
Untuk Pemilik Badan Usaha
  • Akta perusahaan
  • SK Kementerian Hukum
  • Stempel perusahaan
Informasi Tambahan
  • Kelas merek yang didaftarkan
  • Daftar barang/jasa yang dilindungi

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Perpanjangan dapat diajukan mulai 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Jika dilakukan setelah kedaluarsa, masih ada masa tenggang namun dikenakan biaya tambahan (Rp6 juta). Sangat disarankan mengajukan sebelum kedaluarsa.

Proses perpanjangan merek biasanya membutuhkan waktu 3-5 hari kerja untuk penerbitan bukti perpanjangan, namun sertifikat resmi membutuhkan waktu lebih lama sesuai proses DJKI.

Ya, masih bisa diperpanjang dalam masa tenggang dengan biaya lebih tinggi. Namun jika sudah melewati masa tenggang, merek tidak bisa diperpanjang lagi dan perlu didaftarkan ulang.

Tidak. Perpanjangan hanya untuk kelas yang sudah terdaftar sebelumnya. Untuk menambah kelas, harus mengajukan pendaftaran baru.

Perpanjangan sebelum kedaluarsa mulai Rp5 juta, sedangkan perpanjangan pasca kedaluarsa mulai Rp6 juta. Perpanjangan pasca kedaluarsa juga berisiko jika ada pihak lain yang mendaftarkan nama merek yang sama di periode tersebut.

Isi Formulir Untuk Dapatkan Diskon dan Cashback

Konsultasikan segala kebutuhan legalitas usahamu di HAKKAMU sekarang!

Gratis 24 Jam

* Syarat dan ketentuan berlaku