Jaga merek Anda tetap terlindungi dengan layanan perpanjangan merek yang mudah dan cepat bersama tim ahli HAKI HAKKAMU.
Hak merek yang terdaftar berlaku selama 10 tahun. Setelah itu, perlindungan hukum akan habis dan merek Anda bisa diambil alih atau didaftarkan oleh pihak lain. Perpanjangan wajib dilakukan sebelum masa berlaku habis untuk menjaga kesinambungan perlindungan merek Anda secara hukum.
Tim HAKKAMU mengevaluasi status merek Anda dan memastikan perpanjangan dapat diproses sebelum atau setelah masa kedaluarsa.
Kami memverifikasi data merek terdaftar sebelumnya untuk memastikan semua informasi sudah benar dan sesuai.
Permohonan perpanjangan diajukan ke DJKI dengan dokumen yang lengkap dan sesuai prosedur.
Sertifikat perpanjangan merek diterbitkan dan dikirimkan kepada Anda sebagai bukti perlindungan resmi.
Perpanjangan dapat diajukan mulai 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Jika dilakukan setelah kedaluarsa, masih ada masa tenggang namun dikenakan biaya tambahan (Rp6 juta). Sangat disarankan mengajukan sebelum kedaluarsa.
Proses perpanjangan merek biasanya membutuhkan waktu 3-5 hari kerja untuk penerbitan bukti perpanjangan, namun sertifikat resmi membutuhkan waktu lebih lama sesuai proses DJKI.
Ya, masih bisa diperpanjang dalam masa tenggang dengan biaya lebih tinggi. Namun jika sudah melewati masa tenggang, merek tidak bisa diperpanjang lagi dan perlu didaftarkan ulang.
Tidak. Perpanjangan hanya untuk kelas yang sudah terdaftar sebelumnya. Untuk menambah kelas, harus mengajukan pendaftaran baru.
Perpanjangan sebelum kedaluarsa mulai Rp5 juta, sedangkan perpanjangan pasca kedaluarsa mulai Rp6 juta. Perpanjangan pasca kedaluarsa juga berisiko jika ada pihak lain yang mendaftarkan nama merek yang sama di periode tersebut.
Konsultasikan segala kebutuhan legalitas usahamu di HAKKAMU sekarang!
Gratis 24 Jam
* Syarat dan ketentuan berlaku