Dengan Hakkamu, proses perpanjangan merek jadi mudah, cepat, dan aman, ditangani langsung oleh tim hukum profesional agar merek Anda tetap memiliki hak eksklusif dan perlindungan penuh.
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Pasal 35, pemilik merek dapat memperpanjang perlindungan selama 10 tahun setiap kali masa berlaku berakhir, dengan pengajuan 6 bulan sebelum atau sesudah kadaluarsa.
Mulai dari
untuk 6 bulan sebelum kedaluarsa
untuk 6 bulan setelah kedaluarsa
Serahkan dokumen seperti etiket merek, sertifikat, surat pernyataan penggunaan, dan identitas pemohon.
Tim hukum Hakkamu mengurus seluruh pengajuan secara online melalui sistem resmi DJKI.
Setelah disetujui, sertifikat perpanjangan merek diterbitkan dan dikirim langsung kepada Anda.