Jasa Pendirian Yayasan Legal & Terpercaya | HAKKAMU
Hakkamu

Pendirian Yayasan

Bersama HAKKAMU, pendirian yayasan jadi mudah, cepat, dan resmi secara hukum dengan legalitas yang kuat dan terpisah dari kekayaan pribadi. Tingkatkan reputasi serta kepercayaan publik untuk mewujudkan misi sosial yang berdampak nyata

Pendirian Yayasan

Apa Itu Yayasan?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan untuk mencapai tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, tanpa memiliki anggota

500+
Klien Telah Terlayani
5+
Tahun Pengalaman
100%
Terdaftar & Berlisensi

Fasilitas yang Didapat

  • Konsultasi secara menyeluruh dengan ahli hukum
  • Akta pendirian yayasan
  • SK Kemenkumham
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan
  • Rekening Yayasan
Tanya Detail Layanan
Harga Mulai Dari
Rp5 Juta
Harga dapat berbeda sesuai kebutuhan

  • Gratis konsultasi awal
  • Dikerjakan oleh ahli berpengalaman
  • Proses transparan & terpantau
  • Garansi kepuasan klien
Mulai Sekarang

Proses Pendirian Yayasan

01
Konsultasi

Sampaikan kebutuhan pendirian Anda. Tim legal kami akan membantu menentukan legalitas apa yang paling tepat dan memberikan nasehat terkait kebutuhan anda.

02
Lengkapi Persyaratan

Isi formulir pendirian yang disediakan HAKKAMU. Tim lawyer kami akan meninjau data Anda dan menyiapkan draft akta serta dokumen pendukung untuk dikonfirmasi.

03
Proses Legalitas

Setelah konfirmasi dokumen, tim ahli hukum HAKKAMU akan mengurus seluruh proses legalitas mulai dari pembuatan akta notaris, pengesahan Kemenkumham, hingga penerbitan NPWP dan NIB dengan cepat dan sesuai regulasi.

04
Dokumen Legalitas Terbit

Dalam waktu hanya 5 hari kerja, salinan dokumen akan dikirimkan secara online dan dokumen fisik akan dikirimkan ke alamat anda. * Syarat & Ketentuan Berlaku

Dokumen yang Diperlukan

Pendiri Yayasan
  • KTP semua pendiri
  • NPWP semua pendiri
  • Kartu Keluarga
Pengurus Yayasan (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
  • KTP semua pengurus
  • NPWP semua pengurus
  • Foto formal pengurus
Data Yayasan
  • Nama yayasan
  • Tujuan dan bidang kegiatan
  • Jumlah kekayaan awal yang dipisahkan
  • Alamat domisili yayasan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tidak ada batas minimum yang ditetapkan UU untuk yayasan yang didirikan oleh WNI. Namun kekayaan awal harus jelas dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dan tercantum dalam akta.

Yayasan bisa melakukan kegiatan usaha, namun hasilnya harus digunakan sepenuhnya untuk tujuan yayasan dan tidak boleh dibagikan kepada pendiri atau pengurus. Kegiatan usaha harus mendukung tujuan yayasan.

Minimal ada 3 orang dalam organ yayasan: Pembina, Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara), dan Pengawas. Satu orang tidak boleh merangkap jabatan di lebih dari satu organ.

Ya. Yayasan yang memiliki kekayaan di atas jumlah tertentu wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan keuangannya diumumkan. Yayasan juga wajib melakukan pembaruan data secara berkala.

Ya, yayasan dapat menerima hibah, wasiat, wakaf, dan donasi. Untuk yayasan yang menerima donasi dari luar negeri, diperlukan izin khusus dari instansi terkait.

Isi Formulir Untuk Dapatkan Diskon dan Cashback

Konsultasikan segala kebutuhan legalitas usahamu di HAKKAMU sekarang!

Gratis 24 Jam

* Syarat dan ketentuan berlaku