Perlindungan Rahasia Dagang

Rahasia dagang adalah aset bisnis yang paling berharga — namun paling rentan bocor. HAKKAMU membantu Anda melindungi formula, metode, proses, dan informasi bisnis rahasia secara hukum agar tetap aman dari penyalahgunaan dan persaingan tidak sehat.

Apa Itu Rahasia Dagang?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Perlindungan ini mencakup metode produksi, pengolahan, penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan bisnis yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui masyarakat umum.

Fasilitas yang didapat:

Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
Identifikasi dan dokumentasi informasi rahasia dagang
Pembuatan Perjanjian Kerahasiaan (NDA) yang kuat secara hukum
Pembuatan SOP perlindungan rahasia dagang internal perusahaan
Pendampingan hukum jika terjadi pelanggaran rahasia dagang

Mulai dari

Hubungi Kami

Proses Perlindungan Rahasia Dagang

1

Konsultasi Awal

Tim HAKKAMU mengidentifikasi informasi bisnis yang termasuk kategori rahasia dagang dan perlu dilindungi.

2

Dokumentasi & Inventarisasi

Mendokumentasikan seluruh informasi rahasia dagang secara sistematis sebagai bukti kepemilikan yang sah.

3

Pembuatan NDA

Membuat Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) yang mengikat secara hukum untuk semua pihak terkait.

4

Pencatatan ke DJKI

Mengajukan permohonan pencatatan rahasia dagang secara resmi melalui portal e-DJKI untuk memperoleh bukti pencatatan yang memperkuat perlindungan hukum.

5

Monitoring & Perlindungan

Pemantauan berkala dan pendampingan hukum jika terjadi indikasi kebocoran atau pelanggaran rahasia dagang.

Isi Formulir Untuk Dapatkan Diskon dan Cashback

* Syarat dan ketentuan berlaku

Dokumen Persyaratan

Untuk Pemohon Perorangan:

  • KTP yang masih berlaku
  • Tanda tangan pemohon

Untuk Pemohon Badan Usaha:

  • NPWP perusahaan
  • KTP Direktur Utama/Direktur
  • Akta pendirian perusahaan
  • Tanda tangan dan stempel perusahaan

Data Rahasia Dagang:

  • Deskripsi informasi rahasia yang ingin dilindungi
  • Bukti kepemilikan atau asal-usul informasi rahasia
  • Daftar pihak yang selama ini memiliki akses

Layanan HAKKAMU

Lihat Daftar Harga Lainnya dari HAKKAMU

Pendaftaran Hak Merek

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Pengecekan dan pemeriksaan merek
  • Permohonan pendaftaran merek
  • Monitoring proses pendaftaran merek
  • Sertifikat merek

Harga Mulai dari
Rp3.100.000

Konsultasi Gratis

Perpanjangan
Merek

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Pengecekan dan pemeriksaan merek
  • Permohonan perpanjangan merek
  • Monitoring proses perpanjangan merek
  • Sertifikat perpanjangan merek

Harga Mulai dari

Rp4.500.000

untuk 6 bulan sebelum kedaluarsa

Rp6.000.000

untuk 6 bulan setelah kedaluarsa
Konsultasi Gratis

Desain
Industri

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Pengecekan desain industri
  • Permohonan pendaftaran desain industri
  • Monitoring proses pendaftaran desain industri
  • Sertifikat desain industri

Harga Mulai dari
Rp2.500.000

Konsultasi Gratis

Hak
Paten

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Pengecekan paten
  • Permohonan pendaftaran hak paten
  • Monitoring proses pendaftaran
  • Sertifikat hak paten

Harga Mulai dari
Rp4.500.000

Konsultasi Gratis

Hak
Cipta

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Permohonan pendaftaran hak cipta
  • Monitoring proses pendaftaran hak cipta
  • Sertifikat hak cipta

Harga Mulai dari
Rp1.500.000

Konsultasi Gratis

Hak Cipta Program Komputer

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Permohonan pendaftaran hak cipta program komputer
  • Monitoring proses pendaftaran hak cipta program komputer
  • Sertifikat hak cipta program komputer

Harga Mulai dari
Rp2.000.000

Konsultasi Gratis

FAQ

Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2000, rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui umum, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya. Contohnya: formula produk, metode produksi, strategi bisnis, daftar pelanggan, dan teknik pemasaran.

Perlindungan rahasia dagang bersifat otomatis selama informasi dijaga kerahasiaannya — tidak wajib didaftarkan. Namun, pencatatan ke DJKI dan pembuatan NDA (Non-Disclosure Agreement) sangat disarankan sebagai bukti hukum yang kuat jika terjadi sengketa.

Perlindungan rahasia dagang tidak memiliki batas waktu — berlaku selama informasi tersebut tetap dijaga kerahasiaannya. Ini berbeda dengan hak paten yang memiliki masa berlaku terbatas. Selama rahasia terjaga, perlindungan hukum tetap berlaku.

Pemilik rahasia dagang dapat menuntut secara perdata maupun pidana berdasarkan UU No. 30 Tahun 2000. Sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta. HAKKAMU dapat mendampingi proses hukum dari awal hingga selesai.

Hak paten didaftarkan secara publik dan memiliki masa berlaku terbatas (20 tahun untuk paten biasa). Rahasia dagang tidak dipublikasikan dan berlaku tanpa batas waktu selama dijaga kerahasiaannya. Pilihan antara keduanya tergantung pada sifat inovasi dan strategi bisnis.