Rahasia dagang adalah aset bisnis yang paling berharga — namun paling rentan bocor. HAKKAMU membantu Anda melindungi formula, metode, proses, dan informasi bisnis rahasia secara hukum agar tetap aman dari penyalahgunaan dan persaingan tidak sehat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Perlindungan ini mencakup metode produksi, pengolahan, penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan bisnis yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui masyarakat umum.
Mulai dari
Tim HAKKAMU mengidentifikasi informasi bisnis yang termasuk kategori rahasia dagang dan perlu dilindungi.
Mendokumentasikan seluruh informasi rahasia dagang secara sistematis sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Membuat Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) yang mengikat secara hukum untuk semua pihak terkait.
Mengajukan permohonan pencatatan rahasia dagang secara resmi melalui portal e-DJKI untuk memperoleh bukti pencatatan yang memperkuat perlindungan hukum.
Pemantauan berkala dan pendampingan hukum jika terjadi indikasi kebocoran atau pelanggaran rahasia dagang.