Update data perusahaan, perubahan akta, pergantian pengurus, dan berbagai perubahan legalitas usaha ditangani profesional oleh HAKKAMU.
Seiring perkembangan bisnis, dokumen legalitas perusahaan perlu diperbarui agar tetap akurat dan valid. Ketidaksesuaian data legal dengan kondisi aktual perusahaan bisa menghambat operasional, mempersulit perbankan, dan menimbulkan masalah hukum. HAKKAMU menangani seluruh proses perubahan legalitas usaha secara cepat, akurat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tim HAKKAMU mengidentifikasi perubahan yang diperlukan dan memastikan proses yang tepat sesuai jenis perubahan.
Penyiapan akta perubahan, berita acara RUPS (jika diperlukan), dan dokumen pendukung lainnya.
HAKKAMU mengurus proses perubahan melalui notaris, pengesahan Kemenkumham, dan update di OSS/instansi terkait.
Akta perubahan dan SK terbaru diterbitkan sebagai bukti resmi perubahan data perusahaan Anda.
Perubahan Anggaran Dasar (nama, domisili, maksud tujuan, modal, jangka waktu) harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pengesahan Kemenkumham. Perubahan non-AD (alamat dalam satu kota, susunan direksi) cukup dengan pemberitahuan.
Tergantung jenis perubahan. Perubahan yang perlu pengesahan Kemenkumham biasanya 5-14 hari kerja. Perubahan yang hanya pemberitahuan ke Kemenkumham bisa lebih cepat, 3-7 hari kerja.
Tidak otomatis. Perubahan di Kemenkumham perlu diikuti update di KPP Pajak (untuk NPWP), OSS (untuk NIB), dan instansi perizinan lainnya. HAKKAMU dapat membantu update di semua instansi terkait.
Bisa, namun prosesnya bukan perubahan CV melainkan mendirikan PT baru kemudian mengalihkan aset dan kontrak dari CV ke PT. CV lama perlu dibubarkan secara resmi.
NPWP perusahaan tidak berubah, namun data NPWP perlu diperbarui di KPP Pajak jika ada perubahan nama, alamat, atau data pengurus perusahaan agar sesuai dengan akta terbaru.
Konsultasikan segala kebutuhan legalitas usahamu di HAKKAMU sekarang!
Gratis 24 Jam
* Syarat dan ketentuan berlaku