Jasa Pendirian CV Resmi & Terpercaya | HAKKAMU
Hakkamu

Pendirian CV

Dengan HAKKAMU, proses pendirian CV menjadi cepat, mudah, dan efisien. Setoran modal yang fleksibel, biaya operasional rendah, serta pendampingan langsung dari lawyer profesional menjadikan HAKKAMU pilihan tepat untuk Anda yang ingin memulai bisnis resmi dengan mudah.

Pendirian CV

Apa Itu CV?

Berdasarkan KUHD Pasal 19 dan 21, CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk persekutuan antara sekutu aktif yang menjalankan usaha dan sekutu pasif sebagai pemberi modal. CV cocok untuk usaha skala mikro dan kecil karena modalnya tidak terpisah dari harta pribadi, serta memiliki struktur yang lebih sederhana dibanding PT.

500+
Klien Telah Terlayani
5+
Tahun Pengalaman
100%
Terdaftar & Berlisensi

Fasilitas yang Didapat

  • Konsultasi secara menyeluruh dengan ahli hukum
  • Validasi nama perusahaan
  • Pengurusan akta pendirian
  • Pengurusan SK Kemenkumham
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Rekening perusahaan
Tanya Detail Layanan
Harga Mulai Dari
Rp3,5 Juta
Harga dapat berbeda sesuai kebutuhan

  • Gratis konsultasi awal
  • Dikerjakan oleh ahli berpengalaman
  • Proses transparan & terpantau
  • Garansi kepuasan klien
Mulai Sekarang

Proses Pendirian CV

01
Konsultasi

Sampaikan kebutuhan pendirian Anda. Tim legal kami akan membantu menentukan legalitas apa yang paling tepat dan memberikan nasehat terkait kebutuhan anda.

02
Lengkapi Persyaratan

Isi formulir pendirian yang disediakan HAKKAMU. Tim lawyer kami akan meninjau data Anda dan menyiapkan draft akta serta dokumen pendukung untuk dikonfirmasi.

03
Proses Legalitas

Setelah konfirmasi dokumen, tim ahli hukum HAKKAMU akan mengurus seluruh proses legalitas mulai dari pembuatan akta notaris, pengesahan Kemenkumham, hingga penerbitan NPWP dan NIB dengan cepat dan sesuai regulasi.

04
Dokumen Legalitas Terbit

Dalam waktu hanya 5 hari kerja, salinan dokumen akan dikirimkan secara online dan dokumen fisik akan dikirimkan ke alamat anda. * Syarat & Ketentuan Berlaku

Dokumen yang Diperlukan

Sekutu Aktif dan Pasif
  • KTP semua pendiri (sekutu aktif dan pasif)
  • NPWP semua pendiri
  • Kartu Keluarga
Domisili Usaha
  • Perjanjian sewa (jika kantor sewa)
  • Sertifikat Hak Milik (jika kantor milik sendiri)
  • Bisa menggunakan Virtual Office
Data Perusahaan
  • Nama perusahaan (3 pilihan alternatif)
  • Bidang usaha / KBLI
  • Susunan pengurus dan modal

Pertanyaan yang Sering Diajukan

CV bukan badan hukum (tanggung jawab pendiri tidak terbatas), sedangkan PT adalah badan hukum (aset pribadi terlindungi). CV lebih mudah dan murah didirikan, tapi PT lebih profesional dan aman untuk skala bisnis yang lebih besar.

Minimal 2 orang: satu sekutu aktif (yang menjalankan usaha) dan satu sekutu pasif (yang hanya menyetorkan modal). Keduanya bisa dari pihak yang sama atau berbeda.

Bisa, namun prosesnya seperti mendirikan PT baru. Aset dan kontrak CV perlu dialihkan ke PT yang baru didirikan.

CV kurang cocok untuk investasi besar karena tidak berbentuk badan hukum. Investor umumnya lebih memilih menanamkan modal di PT yang memiliki struktur kepemilikan saham yang jelas.

Ya, CV dapat mengikuti tender pemerintah dengan nilai tertentu. Namun untuk tender skala besar biasanya dipersyaratkan PT.

Isi Formulir Untuk Dapatkan Diskon dan Cashback

Konsultasikan segala kebutuhan legalitas usahamu di HAKKAMU sekarang!

Gratis 24 Jam

* Syarat dan ketentuan berlaku