Dengan HAKKAMU, proses pendirian CV menjadi cepat, mudah, dan efisien. Setoran modal yang fleksibel, biaya operasional rendah, serta pendampingan langsung dari lawyer profesional menjadikan HAKKAMU pilihan tepat untuk Anda yang ingin memulai bisnis resmi dengan mudah
Berdasarkan KUHD Pasal 19 dan 21, CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk persekutuan antara sekutu aktif yang menjalankan usaha dan sekutu pasif sebagai pemberi modal. CV cocok untuk usaha skala mikro dan kecil karena modalnya tidak terpisah dari harta pribadi, serta memiliki struktur yang lebih sederhana dibanding PT.
Mulai dari
Sampaikan kebutuhan pendirian Anda. Tim legal kami akan membantu menentukan legalitas apa yang paling tepat dan memberikan nasehat terkait kebutuhan anda.
Isi formulir pendirian yang disediakan HAKKAMU. Tim lawyer kami akan meninjau data Anda dan menyiapkan draft akta serta dokumen pendukung untuk dikonfirmasi.
Setelah konfirmasi dokumen, tim ahli hukum HAKKAMU akan mengurus seluruh proses legalitas mulai dari pembuatan akta notaris, pengesahan Kemenkumham, hingga penerbitan NPWP dan NIB dengan cepat dan sesuai regulasi.
Dalam waktu hanya 5 hari kerja, salinan dokumen akan dikirimkan secara online dan dokumen fisik akan dikirimkan ke alamat anda.
* Syarat & Ketentuan Berlaku