Urus semua izin usaha yang dibutuhkan bisnis Anda bersama HAKKAMU — dari izin BPOM, Halal MUI, NPPBKC, hingga berbagai perizinan sektoral lainnya. Proses resmi, cepat, dan didampingi konsultan berpengalaman.
Perizinan usaha adalah serangkaian izin sektoral yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha di bidang tertentu, di luar NIB yang bersifat umum. Izin ini dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga terkait sesuai bidang usaha — seperti BPOM untuk produk pangan dan kosmetik, Kemenag/BPJPH untuk sertifikasi halal, atau Kemenkeu untuk NPPBKC. Memiliki perizinan lengkap adalah syarat untuk beroperasi secara legal dan aman.