Perizinan Usaha

Urus semua izin usaha yang dibutuhkan bisnis Anda bersama HAKKAMU — dari izin BPOM, Halal MUI, NPPBKC, hingga berbagai perizinan sektoral lainnya. Proses resmi, cepat, dan didampingi konsultan berpengalaman.

Apa Itu Perizinan Usaha?

Perizinan usaha adalah serangkaian izin sektoral yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha di bidang tertentu, di luar NIB yang bersifat umum. Izin ini dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga terkait sesuai bidang usaha — seperti BPOM untuk produk pangan dan kosmetik, Kemenag/BPJPH untuk sertifikasi halal, atau Kemenkeu untuk NPPBKC. Memiliki perizinan lengkap adalah syarat untuk beroperasi secara legal dan aman.

Mengapa Urus Perizinan Bersama HAKKAMU?

Konsultasi awal gratis untuk menentukan izin apa saja yang dibutuhkan bisnis Anda
Persiapan dan pengecekan kelengkapan dokumen sebelum pengajuan
Pengajuan resmi ke instansi terkait (BPOM, BPJPH, Kemenkeu, dll.)
Monitoring status perizinan secara berkala hingga terbit
Didampingi konsultan hukum berpengalaman di bidangnya
Konsultan Perizinan HAKKAMU

Layanan HAKKAMU

Lihat Daftar Harga Lainnya dari HAKKAMU

Pendaftaran Hak Merek

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli HAKI
  • Pengecekan dan pemeriksaan merek
  • Permohonan pendaftaran merek
  • Monitoring proses pendaftaran merek
  • Sertifikat merek

Harga Mulai dari
Rp3.100.000

Konsultasi Gratis

Pendirian
PT

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi pemilihan jenis badan usaha
  • Pemesanan nama PT
  • Akta Pendirian oleh Notaris
  • SK Kemenkumham
  • NPWP + NIB OSS RBA

Harga Mulai dari
Rp3.900.000

Konsultasi Gratis

Hak
Cipta

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli HAKI
  • Permohonan pendaftaran hak cipta
  • Monitoring proses pendaftaran
  • Sertifikat hak cipta

Harga Mulai dari
Rp1.500.000

Konsultasi Gratis

Hak
Paten

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli HAKI
  • Pengecekan paten
  • Permohonan pendaftaran hak paten
  • Monitoring proses pendaftaran
  • Sertifikat hak paten

Harga Mulai dari
Rp4.500.000

Konsultasi Gratis

Penyelesaian Sengketa

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan konsultan hukum
  • Analisis dan strategi penyelesaian sengketa
  • Pendampingan mediasi atau litigasi
  • Representasi hukum profesional

FAQ

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah izin dasar yang wajib dimiliki semua pelaku usaha dan berlaku sebagai identitas bisnis. Izin sektoral seperti izin BPOM, Halal MUI, atau NPPBKC adalah izin tambahan yang diperlukan untuk bidang usaha tertentu. Kedua jenis izin ini saling melengkapi dan tidak bisa menggantikan satu sama lain.

Ya. Produk pangan yang diproduksi dan diedarkan secara komersial wajib memiliki izin edar. Untuk skala industri rumah tangga, izin yang dibutuhkan adalah SPP-IRT dari Dinas Kesehatan setempat. Untuk produk yang diedarkan secara nasional atau skala lebih besar, diperlukan izin dari BPOM. HAKKAMU membantu menentukan jenis izin yang tepat sesuai skala produksi Anda.

Proses pengurusan izin edar BPOM bervariasi tergantung jenis produk dan kelengkapan dokumen. Secara umum bisa memakan waktu 3–12 bulan. HAKKAMU membantu mempersiapkan seluruh dokumen teknis yang dibutuhkan — mulai dari hasil uji laboratorium hingga label produk — agar proses berjalan lebih cepat dan tanpa penolakan.

Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal akan diwajibkan secara bertahap untuk produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan produk lainnya. Meski belum sepenuhnya wajib untuk semua kategori, memiliki sertifikat halal secara signifikan meningkatkan kepercayaan konsumen muslim dan membuka pasar yang lebih luas. HAKKAMU membantu proses sertifikasi melalui BPJPH.

Usaha yang beroperasi tanpa izin sektoral yang diperlukan berisiko mendapat sanksi administratif berupa peringatan, denda, pencabutan NIB, hingga penutupan paksa oleh instansi berwenang. Selain itu, produk yang beredar tanpa izin edar yang sah dapat disita dan dimusnahkan. Segera konsultasikan kebutuhan perizinan bisnis Anda bersama HAKKAMU.