HAKKAMU | Daftar Merek, Pendirian PT & Perizinan Usaha
Hakkamu

Perizinan Usaha

Urus perizinan usaha Anda dengan cepat dan tepat bersama HAKKAMU, BPOM, Halal MUI, IUMK, izin konstruksi, dan berbagai izin lainnya.

Perizinan Usaha

Kenapa Perizinan Usaha Itu Penting?

Perizinan usaha bukan sekadar formalitas, ini adalah kewajiban hukum yang melindungi bisnis Anda dari sanksi, denda, bahkan penutupan paksa. Dengan izin usaha yang lengkap, Anda bisa beroperasi dengan tenang, membangun kepercayaan konsumen, bermitra dengan perusahaan besar, dan mengakses berbagai fasilitas pemerintah. HAKKAMU membantu proses perizinan dari awal hingga izin terbit.

500+
Klien Telah Terlayani
5+
Tahun Pengalaman
100%
Terdaftar & Berlisensi

Yang Akan Kamu Dapatkan

  • Nomor Induk Berusaha (NIB), wajib untuk semua usaha
  • Izin Edar BPOM, untuk produk pangan, kosmetik, obat
  • Sertifikasi Halal MUI, untuk produk makanan/minuman
  • Izin Edar SPP-IRT, untuk produk industri rumah tangga
  • Izin Konstruksi (SBU, SIUJK), untuk kontraktor
  • Perizinan usaha lainnya sesuai sektor bisnis
Tanya Detail Layanan
Harga Mulai Dari
Hubungi Kami
Harga dapat berbeda sesuai kebutuhan

  • Gratis konsultasi awal
  • Dikerjakan oleh ahli berpengalaman
  • Proses transparan & terpantau
  • Garansi kepuasan klien
Mulai Sekarang

Proses Perizinan Usaha

01
Identifikasi Izin

Tim HAKKAMU mengidentifikasi izin apa saja yang diperlukan untuk jenis dan skala usaha Anda berdasarkan regulasi terkini.

02
Persiapan Dokumen

Pengumpulan dan penyiapan seluruh dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan masing-masing jenis izin.

03
Pengajuan Izin

HAKKAMU mengajukan permohonan izin ke instansi terkait dan memantau proses hingga izin terbit.

04
Izin Terbit

Dokumen izin usaha diterbitkan dan diserahkan kepada Anda sebagai bukti legalitas operasional.

Dokumen yang Diperlukan

Dokumen Dasar Usaha
  • Akta perusahaan / dokumen pendirian badan usaha
  • NPWP perusahaan / pribadi
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
Dokumen Identitas
  • KTP Direktur / pemilik usaha
  • NPWP pribadi
  • Pas foto terbaru
Dokumen Produk/Lokasi (tergantung jenis izin)
  • Hasil uji laboratorium (untuk BPOM)
  • Sertifikat kompetensi (untuk konstruksi)
  • Denah lokasi usaha
  • Dokumen teknis produk

Pertanyaan yang Sering Diajukan

NIB (Nomor Induk Berusaha) wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha di Indonesia. NIB diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan menjadi izin dasar untuk semua kegiatan usaha.

Ya. Bahkan UMKM sekalipun wajib memiliki NIB. Selain itu, untuk produk tertentu (makanan, kosmetik) tetap diperlukan izin edar sesuai kategori dan skala produksi.

NIB bisa terbit dalam 1 hari melalui OSS. BPOM MD 14-30 hari. Halal MUI 3-4 bulan. SPP-IRT 14-21 hari. Izin konstruksi (SBU) 14-30 hari. Waktu bisa bervariasi tergantung kelengkapan dokumen.

Ya. Banyak izin usaha memiliki masa berlaku dan perlu diperpanjang, seperti izin BPOM (5 tahun), sertifikat halal (2 tahun), dan beberapa izin sektoral lainnya. HAKKAMU bisa membantu pembaruan izin.

Sanksi bisa berupa teguran, denda administratif, pencabutan NIB, hingga penutupan paksa oleh instansi berwenang. Untuk sektor tertentu (makanan, obat), bisa berupa pidana jika terjadi pelanggaran.

Isi Formulir Untuk Dapatkan Diskon dan Cashback

Konsultasikan segala kebutuhan legalitas usahamu di HAKKAMU sekarang!

Gratis 24 Jam

* Syarat dan ketentuan berlaku