Urus perizinan usaha Anda dengan cepat dan tepat bersama HAKKAMU, BPOM, Halal MUI, IUMK, izin konstruksi, dan berbagai izin lainnya.
Perizinan usaha bukan sekadar formalitas, ini adalah kewajiban hukum yang melindungi bisnis Anda dari sanksi, denda, bahkan penutupan paksa. Dengan izin usaha yang lengkap, Anda bisa beroperasi dengan tenang, membangun kepercayaan konsumen, bermitra dengan perusahaan besar, dan mengakses berbagai fasilitas pemerintah. HAKKAMU membantu proses perizinan dari awal hingga izin terbit.
Tim HAKKAMU mengidentifikasi izin apa saja yang diperlukan untuk jenis dan skala usaha Anda berdasarkan regulasi terkini.
Pengumpulan dan penyiapan seluruh dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan masing-masing jenis izin.
HAKKAMU mengajukan permohonan izin ke instansi terkait dan memantau proses hingga izin terbit.
Dokumen izin usaha diterbitkan dan diserahkan kepada Anda sebagai bukti legalitas operasional.
NIB (Nomor Induk Berusaha) wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha di Indonesia. NIB diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan menjadi izin dasar untuk semua kegiatan usaha.
Ya. Bahkan UMKM sekalipun wajib memiliki NIB. Selain itu, untuk produk tertentu (makanan, kosmetik) tetap diperlukan izin edar sesuai kategori dan skala produksi.
NIB bisa terbit dalam 1 hari melalui OSS. BPOM MD 14-30 hari. Halal MUI 3-4 bulan. SPP-IRT 14-21 hari. Izin konstruksi (SBU) 14-30 hari. Waktu bisa bervariasi tergantung kelengkapan dokumen.
Ya. Banyak izin usaha memiliki masa berlaku dan perlu diperpanjang, seperti izin BPOM (5 tahun), sertifikat halal (2 tahun), dan beberapa izin sektoral lainnya. HAKKAMU bisa membantu pembaruan izin.
Sanksi bisa berupa teguran, denda administratif, pencabutan NIB, hingga penutupan paksa oleh instansi berwenang. Untuk sektor tertentu (makanan, obat), bisa berupa pidana jika terjadi pelanggaran.
Konsultasikan segala kebutuhan legalitas usahamu di HAKKAMU sekarang!
Gratis 24 Jam
* Syarat dan ketentuan berlaku