Lindungi software dan aplikasi karya Anda dari pembajakan. HAKKAMU membantu pendaftaran hak cipta program komputer dengan cepat dan profesional.
Di era digital, program komputer merupakan aset bisnis yang sangat bernilai dan rentan terhadap pembajakan. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014, program komputer (software, aplikasi, script, firmware) dilindungi sebagai karya cipta. Pendaftaran memberikan bukti hukum yang kuat atas kepemilikan software Anda dan memungkinkan penuntutan hukum terhadap pembajak atau pihak yang menggunakan tanpa izin.
Tim HAKKAMU mendiskusikan program yang akan dilindungi dan membantu mempersiapkan dokumentasi teknis.
Penyiapan dokumen teknis program termasuk source code awal, screenshot, dan deskripsi fungsionalitas.
Permohonan pendaftaran diajukan ke DJKI dengan dokumentasi program yang lengkap dan terstandar.
Sertifikat hak cipta program komputer diterbitkan sebagai bukti kepemilikan legal software Anda.
Hak cipta program komputer melindungi ekspresi kode (source code dan object code), sedangkan paten melindungi metode atau algoritma yang diimplementasikan. Di Indonesia, paten software sangat terbatas, sehingga hak cipta adalah perlindungan utama untuk software.
Ya, aplikasi mobile (iOS, Android, web app) dapat didaftarkan sebagai hak cipta program komputer selama Anda adalah pemilik/pengembang aslinya.
Jika dikembangkan bersama, semua anggota tim dapat didaftarkan sebagai pencipta bersama. Jika dikembangkan karyawan untuk perusahaan, hak cipta dimiliki perusahaan dengan surat penugasan.
Hak cipta program komputer yang dimiliki oleh badan hukum/perusahaan berlaku 50 tahun sejak pertama kali dipublikasi. Jika dimiliki perorangan, berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun.
Tidak harus seluruh source code. Biasanya cukup menyerahkan minimal 50 halaman pertama dan 50 halaman terakhir dari source code, atau seluruhnya jika kurang dari 50 halaman.
Konsultasikan segala kebutuhan legalitas usahamu di HAKKAMU sekarang!
Gratis 24 Jam
* Syarat dan ketentuan berlaku