Hak Cipta Program Komputer

Dengan Hakkamu, pendaftaran program komputer menjadi mudah, cepat, dan aman secara hukum, ditangani langsung oleh lawyer profesional berpengalaman lebih dari 5 tahun. Lindungi karya digital Anda dari peniruan dan pastikan kepemilikan sah secara hukum karena setiap inovasi digital layak mendapatkan perlindungan terbaik bersama Hakkamu

Apa itu Hak Cipta Program Komputer?

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, program komputer adalah sekumpulan instruksi dalam bentuk kode atau skema yang membuat komputer menjalankan fungsi tertentu.

Fasilitas yang didapat:

Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
Permohonan pendaftaran hak cipta
Monitoring proses pendaftaran hak cipta
Sertifikat hak cipta

Mulai dari

Proses Pendaftaran Hak Cipta Program Komputer

1

Konsultasi & Verifikasi Karya Digital

Tim Hakkamu memastikan program komputer Anda memenuhi kriteria perlindungan hak cipta.

2

Pengajuan Dokumen Resmi ke DJKI

Seluruh dokumen dan data program diajukan secara online oleh tim hukum kami.

3

Penerbitan Sertifikat Hak Cipta

Setelah disetujui, Anda akan menerima sertifikat hak cipta resmi atas program komputer Anda.

Isi Formulir Untuk Dapatkan Diskon dan Cashback

* Syarat dan ketentuan berlaku

Dokumen Persyaratan Pendaftaran Hak Cipta

Data yang Diperlukan:

  • KTP atau Akta Perusahaan Pemohon
  • File program komputer atau deskripsi teknis sistem
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Karya bermeterai
  • Surat Kuasa

Layanan Hakkamu

Lihat Pricelist Lainnya dari HAKKAMU

Pendaftaran Hak Merek

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Pengecekan dan pemeriksaan merek
  • Permohonan pendaftaran merek
  • Monitoring proses pendaftaran merek
  • Sertifikat merek

Harga Mulai dari
Rp3.100.000

Konsultasi Gratis

Perpanjangan
Merek

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Pengecekan dan pemeriksaan merek
  • Permohonan perpanjangan merek
  • Monitoring proses perpanjangan merek
  • Sertifikat perpanjangan merek

Harga Mulai dari

Rp4.500.000

untuk 6 bulan sebelum kedaluarsa

Rp6.000.000

untuk 6 bulan setelah kedaluarsa
Konsultasi Gratis

Desain
Industri

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Pengecekan desain industri
  • Permohonan pendaftaran desain industri
  • Monitoring proses pendaftaran desain industri
  • Sertifikat desain industri

Harga Mulai dari
Rp2.500.000

Konsultasi Gratis

Hak
Paten

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Pengecekan paten
  • Permohonan pendaftaran hak paten
  • Monitoring proses pendaftaran
  • Sertifikat hak paten

Harga Mulai dari
Rp4.500.000

Konsultasi Gratis

Hak
Cipta

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Permohonan pendaftaran hak cipta
  • Monitoring proses pendaftaran hak cipta
  • Sertifikat hak cipta

Harga Mulai dari
Rp1.500.000

Konsultasi Gratis

Hak Cipta Program Komputer

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Permohonan pendaftaran hak cipta program komputer
  • Monitoring proses pendaftaran hak cipta program komputer
  • Sertifikat hak cipta program komputer

Harga Mulai dari
Rp2.000.000

Konsultasi Gratis

FAQ

Pendaftaran merek memiliki langkah-langkah dengan rentang waktu pengerjaan yang berbeda-beda. Proses Pra-Pendaftaran 5-7 hari, Pemeriksaan Formalitas 15 hari (Pemerintah memeriksa kelengkapan dan pemenuhan persyaratan formal permohonan), Periode Pengumuman Publik 2-4 bulan (Permohonan merek dagang Anda dipublikasikan agar dapat dilihat dan ditentang oleh publik), Periode Pemeriksaan Substansial 6-8 bulan (Pemerintah memeriksa keunikan merek dagang Anda dan potensi konflik dengan merek dagang yang sudah ada), Persiapan Pendaftaran 2 bulan (Langkah-langkah administratif terakhir diambil untuk mempersiapkan pendaftaran merek dagang Anda), Merek Dagang Terdaftar Sertifikat Anda telah diterbitkan.

Melakukan perpanjangan merek bagi yang sudah mendaftarkan merek sebelumnya membutuhkan waktu 3-5 hari kerja.

Persyaratan mendaftarkan merek memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan identitas merek seperti nama dan logo.

Ya. Biasanya pendaftaran merek ditolak dikarenakan memiliki persamaan dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar untuk kelas barang/jasa yang sejenis. Pendaftaran merek juga bisa ditolak dikarenakan nama merek bertentangan dengan ideologi negara, peraturan, moralitas, agama, atau kesusilaan, dan jika merek merupakan nama atau lambang umum.

Gunakan kata-kata unik atau yang tidak memiliki makna terkait produk, agar tidak ditolak karena dianggap memiliki persamaan atau tidak memiliki daya pembeda. Cek ketersediaan merek di Hakkamu untuk melihat apakah nama merek sudah digunakan atau belum. Pastikan deskripsi produk atau jasa jelas dan sesuai dengan klasifikasi yang sebenarnya.