Hak Cipta Program Komputer

Dengan Hakkamu, pendaftaran program komputer menjadi mudah, cepat, dan aman secara hukum, ditangani langsung oleh lawyer profesional berpengalaman lebih dari 5 tahun. Lindungi karya digital Anda dari peniruan dan pastikan kepemilikan sah secara hukum karena setiap inovasi digital layak mendapatkan perlindungan terbaik bersama Hakkamu

Apa itu Hak Cipta Program Komputer?

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, program komputer adalah sekumpulan instruksi dalam bentuk kode atau skema yang membuat komputer menjalankan fungsi tertentu.

Fasilitas yang didapat:

Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
Permohonan pendaftaran hak cipta
Monitoring proses pendaftaran hak cipta
Sertifikat hak cipta

Mulai dari

Proses Pendaftaran Hak Cipta Program Komputer

1

Konsultasi & Verifikasi Karya Digital

Tim Hakkamu memastikan program komputer Anda memenuhi kriteria perlindungan hak cipta.

2

Pengajuan Dokumen Resmi ke DJKI

Seluruh dokumen dan data program diajukan secara online oleh tim hukum kami.

3

Penerbitan Sertifikat Hak Cipta

Setelah disetujui, Anda akan menerima sertifikat hak cipta resmi atas program komputer Anda.

Isi Formulir Untuk Dapatkan Diskon dan Cashback

* Syarat dan ketentuan berlaku

Dokumen Persyaratan Pendaftaran Hak Cipta

Data yang Diperlukan:

  • KTP atau Akta Perusahaan Pemohon
  • File program komputer atau deskripsi teknis sistem
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Karya bermeterai
  • Surat Kuasa

Layanan Hakkamu

Lihat Pricelist Lainnya dari HAKKAMU

Pendaftaran Hak Merek

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Pengecekan dan pemeriksaan merek
  • Permohonan pendaftaran merek
  • Monitoring proses pendaftaran merek
  • Sertifikat merek

Harga Mulai dari
Rp3.100.000

Konsultasi Gratis

Perpanjangan
Merek

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Pengecekan dan pemeriksaan merek
  • Permohonan perpanjangan merek
  • Monitoring proses perpanjangan merek
  • Sertifikat perpanjangan merek

Harga Mulai dari

Rp4.500.000

untuk 6 bulan sebelum kedaluarsa

Rp6.000.000

untuk 6 bulan setelah kedaluarsa
Konsultasi Gratis

Desain
Industri

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Pengecekan desain industri
  • Permohonan pendaftaran desain industri
  • Monitoring proses pendaftaran desain industri
  • Sertifikat desain industri

Harga Mulai dari
Rp2.500.000

Konsultasi Gratis

Hak
Paten

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Pengecekan paten
  • Permohonan pendaftaran hak paten
  • Monitoring proses pendaftaran
  • Sertifikat hak paten

Harga Mulai dari
Rp4.500.000

Konsultasi Gratis

Hak
Cipta

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Permohonan pendaftaran hak cipta
  • Monitoring proses pendaftaran hak cipta
  • Sertifikat hak cipta

Harga Mulai dari
Rp1.500.000

Konsultasi Gratis

Hak Cipta Program Komputer

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Permohonan pendaftaran hak cipta program komputer
  • Monitoring proses pendaftaran hak cipta program komputer
  • Sertifikat hak cipta program komputer

Harga Mulai dari
Rp2.000.000

Konsultasi Gratis

FAQ

Hak cipta program komputer melindungi ekspresi kode, termasuk kode sumber (source code), kode objek (object code), dan dokumentasi teknis yang menyertainya. Perlindungan ini mencakup aplikasi mobile, website, software desktop, sistem informasi, dan program lainnya yang diwujudkan dalam bentuk nyata.

Ya. Hak cipta muncul otomatis sejak kode program diwujudkan, meskipun belum dirilis ke publik. Pencatatan resmi ke DJKI sangat disarankan untuk memperkuat bukti kepemilikan jika terjadi sengketa di kemudian hari.

Berdasarkan Pasal 59 UU No. 28 Tahun 2014, hak cipta program komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Berbeda dengan hak cipta karya umum seperti buku atau musik yang berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun.

Berdasarkan Pasal 36 UU No. 28 Tahun 2014, jika program dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, hak cipta dipegang oleh pemberi kerja atau pemesan — kecuali diperjanjikan lain secara tertulis. Penting untuk mengatur hal ini dalam perjanjian kerja sejak awal.

Hak cipta melindungi ekspresi kode secara otomatis, cepat, dan lebih terjangkau. Paten dapat melindungi metode atau algoritma teknis, namun prosesnya lebih panjang dan tidak semua software bisa dipatenkan. Untuk kebanyakan program komputer, hak cipta adalah pilihan utama dan paling praktis.