Jasa Pendaftaran Hak Cipta Software & Aplikasi } HAKKAMU
Hakkamu

Hak Cipta Program Komputer

Lindungi software dan aplikasi karya Anda dari pembajakan. HAKKAMU membantu pendaftaran hak cipta program komputer dengan cepat dan profesional.

Hak Cipta Program Komputer

Kenapa Software Harus Dilindungi Hak Cipta?

Di era digital, program komputer merupakan aset bisnis yang sangat bernilai dan rentan terhadap pembajakan. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014, program komputer (software, aplikasi, script, firmware) dilindungi sebagai karya cipta. Pendaftaran memberikan bukti hukum yang kuat atas kepemilikan software Anda dan memungkinkan penuntutan hukum terhadap pembajak atau pihak yang menggunakan tanpa izin.

500+
Klien Telah Terlayani
5+
Tahun Pengalaman
100%
Terdaftar & Berlisensi

Yang Akan Kamu Dapatkan

  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli Hak Kekayaan Intelektual
  • Review dokumentasi dan source code program
  • Penyiapan dokumen teknis sesuai persyaratan DJKI
  • Permohonan pendaftaran hak cipta program komputer
  • Monitoring proses pendaftaran
  • Sertifikat hak cipta program komputer resmi
Tanya Detail Layanan
Harga Mulai Dari
Rp2 Juta
Harga dapat berbeda sesuai kebutuhan

  • Gratis konsultasi awal
  • Dikerjakan oleh ahli berpengalaman
  • Proses transparan & terpantau
  • Garansi kepuasan klien
Mulai Sekarang

Proses Hak Cipta Program Komputer

01
Konsultasi Program

Tim HAKKAMU mendiskusikan program yang akan dilindungi dan membantu mempersiapkan dokumentasi teknis.

02
Persiapan Dokumentasi

Penyiapan dokumen teknis program termasuk source code awal, screenshot, dan deskripsi fungsionalitas.

03
Pengajuan ke DJKI

Permohonan pendaftaran diajukan ke DJKI dengan dokumentasi program yang lengkap dan terstandar.

04
Sertifikat Terbit

Sertifikat hak cipta program komputer diterbitkan sebagai bukti kepemilikan legal software Anda.

Dokumen yang Diperlukan

Pemohon Perorangan / Tim Developer
  • KTP semua pencipta program
  • Surat pernyataan kepemilikan karya
Pemohon Perusahaan
  • NPWP perusahaan
  • KTP Direktur
  • Akta perusahaan
  • Surat penugasan/pernyataan karya milik perusahaan
Dokumentasi Program
  • Source code atau printout source code (minimal 50 halaman atau seluruhnya jika kurang dari 50 hal)
  • Screenshot tampilan program
  • Deskripsi fungsi dan fitur utama program
  • Manual pengguna (jika ada)

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Hak cipta program komputer melindungi ekspresi kode (source code dan object code), sedangkan paten melindungi metode atau algoritma yang diimplementasikan. Di Indonesia, paten software sangat terbatas, sehingga hak cipta adalah perlindungan utama untuk software.

Ya, aplikasi mobile (iOS, Android, web app) dapat didaftarkan sebagai hak cipta program komputer selama Anda adalah pemilik/pengembang aslinya.

Jika dikembangkan bersama, semua anggota tim dapat didaftarkan sebagai pencipta bersama. Jika dikembangkan karyawan untuk perusahaan, hak cipta dimiliki perusahaan dengan surat penugasan.

Hak cipta program komputer yang dimiliki oleh badan hukum/perusahaan berlaku 50 tahun sejak pertama kali dipublikasi. Jika dimiliki perorangan, berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun.

Tidak harus seluruh source code. Biasanya cukup menyerahkan minimal 50 halaman pertama dan 50 halaman terakhir dari source code, atau seluruhnya jika kurang dari 50 halaman.

Isi Formulir Untuk Dapatkan Diskon dan Cashback

Konsultasikan segala kebutuhan legalitas usahamu di HAKKAMU sekarang!

Gratis 24 Jam

* Syarat dan ketentuan berlaku