Jasa Pembuatan Perjanjian & Kontrak Legal | HAKKAMU
Hakkamu

Perjanjian dan Kontrak

Susun perjanjian bisnis yang kuat secara hukum bersama tim lawyer profesional HAKKAMU. Lindungi kepentingan Anda dalam setiap transaksi.

Perjanjian dan Kontrak

Kenapa Perjanjian Tertulis Itu Penting?

Perjanjian lisan mudah disangkal dan sulit dibuktikan di pengadilan. Perjanjian tertulis yang disusun dengan baik melindungi hak dan kewajiban semua pihak, mencegah kesalahpahaman, dan menjadi dasar hukum yang kuat jika terjadi sengketa. Tim lawyer HAKKAMU menyusun perjanjian yang jelas, komprehensif, dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

500+
Klien Telah Terlayani
5+
Tahun Pengalaman
100%
Terdaftar & Berlisensi

Yang Akan Kamu Dapatkan

  • Perjanjian Kerja Sama (PKS / MOU)
  • Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa
  • Non-Disclosure Agreement (NDA / Kerahasiaan)
  • Perjanjian Kerja (PKWT / PKWTT)
  • Kontrak Proyek dan Kontrak Jasa
  • Perjanjian Investasi dan Pemegang Saham
  • Review dan revisi perjanjian yang sudah ada
Tanya Detail Layanan
Harga Mulai Dari
Hubungi Kami
Harga dapat berbeda sesuai kebutuhan

  • Gratis konsultasi awal
  • Dikerjakan oleh ahli berpengalaman
  • Proses transparan & terpantau
  • Garansi kepuasan klien
Mulai Sekarang

Proses Perjanjian dan Kontrak

01
Konsultasi Kebutuhan

Tim lawyer HAKKAMU mendiskusikan kebutuhan, tujuan perjanjian, dan poin-poin utama yang perlu dilindungi.

02
Penyusunan Draft

Lawyer kami menyusun draft perjanjian yang komprehensif, jelas, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

03
Review & Revisi

Draft perjanjian direvisi berdasarkan masukan Anda hingga mencapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak.

04
Perjanjian Final

Perjanjian final ditandatangani dan bila perlu dilegalisasi oleh notaris untuk kekuatan hukum yang lebih kuat.

Dokumen yang Diperlukan

Informasi Para Pihak
  • KTP / identitas semua pihak yang terlibat
  • Akta perusahaan (jika pihaknya badan usaha)
  • NPWP masing-masing pihak
Substansi Perjanjian
  • Pokok-pokok kesepakatan yang sudah disetujui
  • Nilai transaksi / kompensasi (jika ada)
  • Jangka waktu perjanjian
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak
Dokumen Pendukung
  • Dokumen properti / aset yang diperjanjikan (jika ada)
  • Proposal atau penawaran sebelumnya
  • Perjanjian lama yang akan direvisi (jika ada)

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tidak semua. Banyak perjanjian sah secara hukum hanya dengan tanda tangan di atas materai. Namun untuk perjanjian yang melibatkan aset besar (tanah, bangunan, saham), disarankan dibuat sebagai akta notaris untuk perlindungan hukum yang lebih kuat.

Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, syarat sah perjanjian: sepakat antara para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal (tidak bertentangan hukum). Tim kami memastikan semua syarat terpenuhi.

Untuk perjanjian antara pihak-pihak Indonesia, wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Untuk perjanjian yang melibatkan pihak asing, bisa dibuat dalam dua bahasa (Indonesia dan Inggris), dan jika ada pertentangan, versi Bahasa Indonesia yang berlaku.

Untuk perjanjian standar, biasanya 2-5 hari kerja. Perjanjian yang lebih kompleks atau memerlukan negosiasi panjang bisa membutuhkan lebih lama. Perjanjian urgent bisa dipercepat sesuai kebutuhan.

Ya. Tim lawyer kami dapat mereview perjanjian yang sudah Anda miliki untuk mengidentifikasi klausul yang berpotensi merugikan, celah hukum, atau ketidaksesuaian dengan regulasi terkini.

Isi Formulir Untuk Dapatkan Diskon dan Cashback

Konsultasikan segala kebutuhan legalitas usahamu di HAKKAMU sekarang!

Gratis 24 Jam

* Syarat dan ketentuan berlaku