Perjanjian & Kontrak adalah dokumen hukum yang mengikat antara dua pihak atau lebih, yang berisi syarat dan ketentuan yang disepakati bersama. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti kesepakatan dan dapat digunakan sebagai dasar hukum jika terjadi perselisihan di kemudian hari. Dalam konteks jasa konstruksi, perjanjian dan kontrak sangat penting untuk mengatur hubungan antara pemilik proyek, kontraktor, dan pihak-pihak terkait lainnya. Dasar hukumnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih, baik secara lisan maupun tertulis, yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Tujuannya adalah menciptakan kepastian, kejelasan, serta perlindungan hukum dalam setiap hubungan atau transaksi. Perjanjian menjadi dasar hukum dalam berbagai kegiatan bisnis maupun personal agar terhindar dari potensi sengketa.
Dasar hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1313–1338 tentang Perikatan dan Perjanjian.
Hubungi KamiKontrak merupakan bentuk perjanjian tertulis yang bersifat formal dan mengikat secara hukum. Setiap kontrak disusun dengan ketentuan hukum yang jelas untuk menjamin keabsahan dan kekuatan pembuktiannya di mata hukum. Kontrak menjadi penting dalam dunia usaha karena memberikan kepastian hukum, mengatur hak dan kewajiban secara rinci, serta melindungi kepentingan para pihak
Dasar hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1320 tentang syarat sahnya perjanjian.
Hubungi Kami
Ceritakan kebutuhan dan tujuan Anda, tim kami akan membantu menentukan jenis perjanjian/kontrak yang tepat.
Lawyer kami menyusun draft perjanjian/kontrak secara profesional, dengan memperhatikan aspek hukum, kepentingan para pihak, dan risiko yang mungkin timbul
Anda dapat meninjau draft dan menyampaikan masukan. Kami akan melakukan revisi hingga isi perjanjian sesuai dengan kesepakatan dan kebutuhan Anda.
Setelah disetujui kedua pihak, dokumen difinalisasi dan siap ditandatangani — baik secara langsung maupun digital.
Dokumen perjanjian Anda sah secara hukum dan dapat digunakan sebagai bukti kuat dalam pelaksanaan kerja sama atau transaksi bisnis.
HAKKAMU menyediakan berbagai layanan pembuatan dan peninjauan perjanjian serta kontrak yang dirancang khusus sesuai kebutuhan usaha Anda — cepat, aman, dan sesuai hukum yang berlaku.
Perjanjian Jual Beli
Menjamin keabsahan transaksi barang atau jasa antara penjual dan pembeli dengan ketentuan yang jelas mengenai harga, waktu, serta tanggung jawab masing-masing pihak. Disusun agar transaksi berjalan aman dan memiliki kekuatan hukum berdasarkan KUHPerdata Pasal 1457–1540
Perjanjian Sewa-Menyewa
Mengatur hubungan antara pemilik dan penyewa atas properti, kendaraan, atau aset lainnya. Dokumen mencakup durasi sewa, biaya, hak dan kewajiban, serta syarat pengakhiran sewa sesuai KUHPerdata Pasal 1548–1600, untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kedua pihak
Perjanjian Kerjasama (MoU & Agreement)
Dokumen hukum yang mengatur kerja sama antara dua perusahaan atau lebih dalam bidang bisnis, investasi, distribusi, maupun proyek tertentu. HAKKAMU memastikan setiap klausul mencakup aspek hukum, pembagian tanggung jawab, dan mekanisme penyelesaian sengketa agar kerja sama berjalan lancar dan saling menguntungkan
Perjanjian Lainnya
HAKKAMU juga melayani penyusunan berbagai jenis perjanjian lainnya seperti:
Mengatur hubungan hukum antara perusahaan dan karyawan, mencakup hak, kewajiban, masa kerja, serta ketentuan pemutusan hubungan kerja. Dokumen disusun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya untuk menjamin perlindungan kedua belah pihak.
Semua disusun sesuai kebutuhan spesifik dan karakteristik industri Anda dengan memperhatikan regulasi yang berlaku di Indonesia.