Penanaman Modal Asing

HAKKAMU menjadikan proses pendirian PMA jauh lebih mudah, cepat, dan aman secara hukum. Bersama tim lawyer profesional, Anda mendapatkan perlindungan hukum yang kuat, akses penuh ke pasar Indonesia, serta kemudahan untuk berinvestasi dan mengembangkan bisnis di berbagai sektor potensial

Apa itu Penanaman Modal Asing?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik secara mandiri maupun berpatungan dengan investor lokal

Fasilitas yang didapat:

Konsultasi secara menyeluruh dengan ahli hukum
Pemesanan nama perseroan
Akta pendirian notaris
SK Kemenkumham
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Rekening Perusahaan

Mulai dari

Proses Pendirian Penanaman Modal Asing

1

Konsultasi

Sampaikan kebutuhan pendirian Anda. Tim legal kami akan membantu menentukan legalitas apa yang paling tepat dan memberikan nasehat terkait kebutuhan anda.

2

Lengkapi Persyaratan

Isi formulir pendirian yang disediakan HAKKAMU. Tim lawyer kami akan meninjau data Anda dan menyiapkan draft akta serta dokumen pendukung untuk dikonfirmasi.

3

Proses Legalitas

Setelah konfirmasi dokumen, tim ahli hukum HAKKAMU akan mengurus seluruh proses legalitas mulai dari pembuatan akta notaris, pengesahan Kemenkumham, hingga penerbitan NPWP dan NIB dengan cepat dan sesuai regulasi.

4

Dokumen Legalitas Terbit

Dalam waktu hanya 5 hari kerja, salinan dokumen akan dikirimkan secara online dan dokumen fisik akan dikirimkan ke alamat anda.


* Syarat & Ketentuan Berlaku

Isi Formulir Untuk Dapatkan Diskon dan Cashback

* Syarat dan ketentuan berlaku

Dokumen Persyaratan Pendirian PMA

Jika pemegang saham perorangan

  • KTP
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Aktif
  • Kartu Keluarga
  • Paspor (untuk WNA)

Jika pemegang saham Badan Usaha

  • Akta Perusahaan
  • SK Pendirian
  • KTP para pendiri
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) para pendiri
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan

Dokumen Tambahan (jika diperlukan)

  • Perjanjian Sewa Menyewa (Jika Domisili Kantor Berstatus Sewa)
  • Sertifikat Hak Milik (Jika Domisili Kantor Berstatus Milik Pribadi)

Layanan HAKKAMU

Lihat Pricelist Lainnya dari HAKKAMU

Pendaftaran Hak Merek

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Pengecekan dan pemeriksaan merek
  • Permohonan pendaftaran merek
  • Monitoring proses pendaftaran merek
  • Sertifikat merek

Harga Mulai dari
Rp3.100.000

Konsultasi Gratis

Perseroran
Terbatas

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi secara menyeluruh dengan ahli hukum
  • Pemesanan nama perseroan
  • Akta pendirian notaris
  • SK Kementrian Hukum
  • NPWP
  • NIB
  • Rekening perusahaan

Harga Mulai dari Rp4.500.000

Konsultasi Gratis

PT
Perorangan

Fasilitas yang didapatkan:
  • Pemesanan Nama PT
  • Akta Penegasan Notaris
  • Sertifikat Kemenkumham
  • Pendaftaran NPWP Online
  • NIB Berbasis OSS RBA
  • Sertifikat Standar*

Harga Mulai dari Rp1.500.000

Konsultasi Gratis

CV
Commanditaire Vennootschap

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi secara menyeluruh dengan ahli hukum
  • Validasi nama perusahaan
  • Pengurusan akta pendirian
  • pengurusan SK Kementrian Hukum
  • NPWP
  • NIB
  • Rekening Perusahaan

Harga Mulai dari Rp3.500.000

Konsultasi Gratis

Pendirian
Yayasan

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi secara menyeluruh dengan ahli hukum
  • Akta pendirian yayasan
  • SK Kementrian Hukum
  • NIB
  • NPWP Yayasan
  • Rekening Yayasan

Harga Mulai dari Rp5.000.000

Konsultasi Gratis

Penanaman Modal Asing

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi secara menyeluruh dengan ahli hukum
  • Pemesanan nama perseroan
  • Akta pendirian notaris
  • SK Kementrian Hukum
  • NIB
  • NPWP
  • Rekening Perusahaan

Harga Mulai dari Rp8.000.000

Konsultasi Gratis

FAQ

Waktu yang dibutuhkan untuk pendirian badan usaha hanya 5 hari kerja.

Persyaratan utama untuk pendirian badan usaha hanya memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pendirian badan usaha memerlukan alamat kantor, namun hal tersebut dapat digantikan dengan alamat virtual office yang legal.

Virtual Office adalah layanan yang menyediakan alamat bisnis tanpa perlu menyewa ruang kantor fisik. Layanan ini sering digunakan oleh perusahaan startup atau usaha kecil untuk menghemat biaya.

Besaran modal dasar ditentukan oleh pendiri PT dan tidak ada batas minimal. Untuk modal ditempatkan dan disetor minimal 25% dari modal dasar.

Contoh:
Jika pendiri PT menentukan modal sebesar 200 Juta, maka modal yang harus ditempatkan dan disetor minimal 50 Juta (25% x 200 Juta).

KBLI bisa disatukan dalam satu NIB, namun ada beberapa kombinasi yang tidak dapat disatukan:
  • KBLI 46 (Perdagangan Besar) dan KBLI 47 (Perdagangan Eceran)
  • KBLI 09900 (Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya) dan KBLI 46610 (Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas, dan Produk YBDI)
  • KBLI yang terkait dengan pertambangan (06***, 07***, 08***, dan 09***) dengan KBLI lainnya