HAKKAMU menjadikan proses pendirian PMA jauh lebih mudah, cepat, dan aman secara hukum. Bersama tim lawyer profesional, Anda mendapatkan perlindungan hukum yang kuat, akses penuh ke pasar Indonesia, serta kemudahan untuk berinvestasi dan mengembangkan bisnis di berbagai sektor potensial
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik secara mandiri maupun berpatungan dengan investor lokal
Mulai dari
Sampaikan kebutuhan pendirian Anda. Tim legal kami akan membantu menentukan legalitas apa yang paling tepat dan memberikan nasehat terkait kebutuhan anda.
Isi formulir pendirian yang disediakan HAKKAMU. Tim lawyer kami akan meninjau data Anda dan menyiapkan draft akta serta dokumen pendukung untuk dikonfirmasi.
Setelah konfirmasi dokumen, tim ahli hukum HAKKAMU akan mengurus seluruh proses legalitas mulai dari pembuatan akta notaris, pengesahan Kemenkumham, hingga penerbitan NPWP dan NIB dengan cepat dan sesuai regulasi.
Dalam waktu hanya 5 hari kerja, salinan dokumen akan dikirimkan secara online dan dokumen fisik akan dikirimkan ke alamat anda.
* Syarat & Ketentuan Berlaku