HAKKAMU menjadikan proses pendirian PMA jauh lebih mudah, cepat, dan aman secara hukum. Bersama tim lawyer profesional, Anda mendapatkan perlindungan hukum yang kuat, akses penuh ke pasar Indonesia, serta kemudahan untuk berinvestasi dan mengembangkan bisnis di berbagai sektor potensial
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik secara mandiri maupun berpatungan dengan investor lokal
Sampaikan kebutuhan pendirian Anda. Tim legal kami akan membantu menentukan legalitas apa yang paling tepat dan memberikan nasehat terkait kebutuhan anda.
Isi formulir pendirian yang disediakan HAKKAMU. Tim lawyer kami akan meninjau data Anda dan menyiapkan draft akta serta dokumen pendukung untuk dikonfirmasi.
Setelah konfirmasi dokumen, tim ahli hukum HAKKAMU akan mengurus seluruh proses legalitas mulai dari pembuatan akta notaris, pengesahan Kemenkumham, hingga penerbitan NPWP dan NIB dengan cepat dan sesuai regulasi.
Dalam waktu hanya 5 hari kerja, salinan dokumen akan dikirimkan secara online dan dokumen fisik akan dikirimkan ke alamat anda. * Syarat & Ketentuan Berlaku
Tidak. Kepemilikan asing diatur dalam Daftar Prioritas Investasi (DPI) dan Peraturan Presiden terbaru. Beberapa sektor tertutup untuk asing, beberapa terbuka dengan batasan persentase tertentu, dan beberapa terbuka 100% untuk asing.
Berdasarkan ketentuan BKPM, investasi PMA minimal Rp10 miliar (di luar tanah dan bangunan) untuk mendapat NIB. Modal disetor minimal Rp2,5 miliar (25% dari modal dasar).
Ya, WNA bisa menjadi direktur di perusahaan PMA. Namun WNA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki izin tinggal dan izin kerja (KITAS/KITAP) yang sesuai.
Tergantung bidang usahanya. Beberapa sektor mewajibkan adanya mitra lokal (joint venture) dengan kepemilikan lokal minimal persentase tertentu. Beberapa sektor lainnya boleh dimiliki 100% asing.
Penanam modal asing berhak mentransfer keuntungan, modal, dividen, dan royalti ke luar negeri sesuai ketentuan perpajakan dan devisa yang berlaku di Indonesia.
Konsultasikan segala kebutuhan legalitas usahamu di HAKKAMU sekarang!
Gratis 24 Jam
* Syarat dan ketentuan berlaku