Urus SBU, SIUJK, dan izin usaha konstruksi Anda dengan cepat. HAKKAMU mendampingi seluruh proses perizinan bisnis konstruksi Anda.
Usaha jasa konstruksi di Indonesia wajib memiliki izin yang sah untuk beroperasi. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 dan PP No. 22 Tahun 2020, setiap badan usaha jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan mendaftarkan tenaga ahlinya dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Izin ini wajib dimiliki untuk mengikuti tender pemerintah maupun proyek swasta skala besar.
Tim HAKKAMU menentukan kualifikasi dan sub-klasifikasi konstruksi yang tepat sesuai bidang pekerjaan dan skala usaha Anda.
Pengumpulan dokumen perusahaan, tenaga ahli, dan peralatan yang diperlukan untuk sertifikasi.
HAKKAMU mengurus proses pengajuan SBU ke LPJK/asosiasi profesi dan sertifikasi tenaga ahli.
SBU dan izin usaha konstruksi diterbitkan. Perusahaan Anda siap beroperasi dan mengikuti tender secara legal.
SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) sudah tidak berlaku lagi setelah PP 22/2020. Sekarang yang berlaku adalah SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang diterbitkan oleh LPJK melalui asosiasi badan usaha konstruksi. SBU mencakup kualifikasi dan klasifikasi usaha konstruksi.
Ya. Semua badan usaha jasa konstruksi wajib memiliki SBU, mulai dari kualifikasi kecil (K1, K2, K3) hingga menengah (M1, M2) dan besar (B1, B2). Kualifikasi menentukan batasan nilai kontrak yang boleh dikerjakan.
SBU berlaku selama 3 tahun dan harus diperpanjang. Perpanjangan memerlukan proses evaluasi kembali dan pembaruan dokumen.
Tidak. Tender pemerintah mensyaratkan badan usaha memiliki SBU yang masih berlaku sesuai dengan kualifikasi dan klasifikasi pekerjaan yang ditenderkan.
Ya. Untuk mendapatkan SBU, perusahaan harus memiliki tenaga ahli bersertifikat (SKK) yang sesuai dengan sub-klasifikasi yang dimohon. Jumlah tenaga ahli yang diperlukan tergantung kualifikasi usaha.
Konsultasikan segala kebutuhan legalitas usahamu di HAKKAMU sekarang!
Gratis 24 Jam
* Syarat dan ketentuan berlaku