Jasa Pengurusan Izin Konstruksi Resmi & Aman | HAKKAMU
Hakkamu

Izin Usaha Konstruksi

Urus SBU, SIUJK, dan izin usaha konstruksi Anda dengan cepat. HAKKAMU mendampingi seluruh proses perizinan bisnis konstruksi Anda.

Izin Usaha Konstruksi

Apa itu Izin Usaha Konstruksi?

Usaha jasa konstruksi di Indonesia wajib memiliki izin yang sah untuk beroperasi. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 dan PP No. 22 Tahun 2020, setiap badan usaha jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan mendaftarkan tenaga ahlinya dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Izin ini wajib dimiliki untuk mengikuti tender pemerintah maupun proyek swasta skala besar.

500+
Klien Telah Terlayani
5+
Tahun Pengalaman
100%
Terdaftar & Berlisensi

Yang Akan Kamu Dapatkan

  • Konsultasi jenis dan kualifikasi usaha konstruksi
  • Pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
  • Pengurusan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) tenaga ahli
  • Pengurusan NIB untuk usaha konstruksi
  • Pendaftaran di LPJK/KADIN
  • Review dan perpanjangan izin yang sudah ada
Tanya Detail Layanan
Harga Mulai Dari
Mulai dari Rp10 Juta
Harga dapat berbeda sesuai kebutuhan

  • Gratis konsultasi awal
  • Dikerjakan oleh ahli berpengalaman
  • Proses transparan & terpantau
  • Garansi kepuasan klien
Mulai Sekarang

Proses Izin Usaha Konstruksi

01
Konsultasi Kualifikasi

Tim HAKKAMU menentukan kualifikasi dan sub-klasifikasi konstruksi yang tepat sesuai bidang pekerjaan dan skala usaha Anda.

02
Siapkan Dokumen

Pengumpulan dokumen perusahaan, tenaga ahli, dan peralatan yang diperlukan untuk sertifikasi.

03
Proses Sertifikasi

HAKKAMU mengurus proses pengajuan SBU ke LPJK/asosiasi profesi dan sertifikasi tenaga ahli.

04
Izin Terbit

SBU dan izin usaha konstruksi diterbitkan. Perusahaan Anda siap beroperasi dan mengikuti tender secara legal.

Dokumen yang Diperlukan

Dokumen Perusahaan
  • Akta pendirian dan SK Kemenkumham
  • NPWP perusahaan
  • NIB
  • KTP Direktur
  • Neraca keuangan perusahaan
Data Tenaga Ahli
  • KTP tenaga ahli
  • Ijazah pendidikan relevan
  • SKK (jika sudah ada)
  • Surat pengalaman kerja
Data Teknis
  • Daftar peralatan konstruksi yang dimiliki
  • Sub-klasifikasi pekerjaan yang dituju
  • Nilai pekerjaan yang pernah dikerjakan (portfolio)

Pertanyaan yang Sering Diajukan

SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) sudah tidak berlaku lagi setelah PP 22/2020. Sekarang yang berlaku adalah SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang diterbitkan oleh LPJK melalui asosiasi badan usaha konstruksi. SBU mencakup kualifikasi dan klasifikasi usaha konstruksi.

Ya. Semua badan usaha jasa konstruksi wajib memiliki SBU, mulai dari kualifikasi kecil (K1, K2, K3) hingga menengah (M1, M2) dan besar (B1, B2). Kualifikasi menentukan batasan nilai kontrak yang boleh dikerjakan.

SBU berlaku selama 3 tahun dan harus diperpanjang. Perpanjangan memerlukan proses evaluasi kembali dan pembaruan dokumen.

Tidak. Tender pemerintah mensyaratkan badan usaha memiliki SBU yang masih berlaku sesuai dengan kualifikasi dan klasifikasi pekerjaan yang ditenderkan.

Ya. Untuk mendapatkan SBU, perusahaan harus memiliki tenaga ahli bersertifikat (SKK) yang sesuai dengan sub-klasifikasi yang dimohon. Jumlah tenaga ahli yang diperlukan tergantung kualifikasi usaha.

Isi Formulir Untuk Dapatkan Diskon dan Cashback

Konsultasikan segala kebutuhan legalitas usahamu di HAKKAMU sekarang!

Gratis 24 Jam

* Syarat dan ketentuan berlaku