Bersama HAKKAMU, pendirian PT Perorangan jadi lebih mudah, cepat, dan aman, karena seluruh proses diurus oleh lawyer profesional. Dapatkan legalitas resmi, perlindungan aset pribadi, dan kredibilitas bisnis hanya dalam 5 hari kerja.
PT Perorangan adalah pilihan ideal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin membangun usaha resmi secara sederhana. Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021, PT Perorangan dapat didirikan oleh satu orang saja dengan modal di bawah Rp 5 miliar.
Sampaikan kebutuhan pendirian Anda. Tim legal kami akan membantu menentukan legalitas apa yang paling tepat dan memberikan nasehat terkait kebutuhan anda.
Isi formulir pendirian yang disediakan HAKKAMU. Tim lawyer kami akan meninjau data Anda dan menyiapkan draft akta serta dokumen pendukung untuk dikonfirmasi.
Setelah konfirmasi dokumen, tim ahli hukum HAKKAMU akan mengurus seluruh proses legalitas mulai dari pembuatan akta notaris, pengesahan Kemenkumham, hingga penerbitan NPWP dan NIB dengan cepat dan sesuai regulasi.
Dalam waktu hanya 5 hari kerja, salinan dokumen akan dikirimkan secara online dan dokumen fisik akan dikirimkan ke alamat anda. * Syarat & Ketentuan Berlaku
PT Perorangan didirikan 1 orang, khusus UMK, persyaratan lebih sederhana. PT biasa minimal 2 pendiri, tidak ada batasan skala usaha, persyaratan lebih lengkap. Keduanya adalah badan hukum resmi.
Ya. Jika usaha berkembang melebihi kriteria UMK, PT Perorangan dapat dikonversi menjadi PT biasa dengan menambah pemegang saham.
Sesuai kriteria UMK: usaha mikro (aset maks Rp1 miliar atau omzet maks Rp2 miliar/tahun) atau usaha kecil (aset Rp1-5 miliar atau omzet Rp2-15 miliar/tahun).
Ya. Meskipun didirikan 1 orang, PT Perorangan adalah badan hukum terpisah dan memiliki NPWP perusahaan tersendiri.
Ya, bisa menggunakan alamat rumah sebagai domisili. Namun untuk beberapa jenis usaha tertentu, mungkin diperlukan izin dari RT/RW atau kelurahan setempat.
Konsultasikan segala kebutuhan legalitas usahamu di HAKKAMU sekarang!
Gratis 24 Jam
* Syarat dan ketentuan berlaku