Jasa Pendirian PT Perorangan Legal & Cepat | HAKKAMU
Hakkamu

PT Perorangan

Bersama HAKKAMU, pendirian PT Perorangan jadi lebih mudah, cepat, dan aman, karena seluruh proses diurus oleh lawyer profesional. Dapatkan legalitas resmi, perlindungan aset pribadi, dan kredibilitas bisnis hanya dalam 5 hari kerja.

PT Perorangan

Apa Itu PT Perorangan?

PT Perorangan adalah pilihan ideal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin membangun usaha resmi secara sederhana. Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021, PT Perorangan dapat didirikan oleh satu orang saja dengan modal di bawah Rp 5 miliar.

500+
Klien Telah Terlayani
5+
Tahun Pengalaman
100%
Terdaftar & Berlisensi

Fasilitas yang Didapat

  • Konsultasi secara menyeluruh dengan ahli hukum
  • Sertifikat Pendirian PT Perorangan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Tanya Detail Layanan
Harga Mulai Dari
Rp1,5 Juta
Harga dapat berbeda sesuai kebutuhan

  • Gratis konsultasi awal
  • Dikerjakan oleh ahli berpengalaman
  • Proses transparan & terpantau
  • Garansi kepuasan klien
Mulai Sekarang

Proses PT Perorangan

01
Konsultasi

Sampaikan kebutuhan pendirian Anda. Tim legal kami akan membantu menentukan legalitas apa yang paling tepat dan memberikan nasehat terkait kebutuhan anda.

02
Lengkapi Persyaratan

Isi formulir pendirian yang disediakan HAKKAMU. Tim lawyer kami akan meninjau data Anda dan menyiapkan draft akta serta dokumen pendukung untuk dikonfirmasi.

03
Proses Legalitas

Setelah konfirmasi dokumen, tim ahli hukum HAKKAMU akan mengurus seluruh proses legalitas mulai dari pembuatan akta notaris, pengesahan Kemenkumham, hingga penerbitan NPWP dan NIB dengan cepat dan sesuai regulasi.

04
Dokumen Legalitas Terbit

Dalam waktu hanya 5 hari kerja, salinan dokumen akan dikirimkan secara online dan dokumen fisik akan dikirimkan ke alamat anda. * Syarat & Ketentuan Berlaku

Dokumen yang Diperlukan

Pendiri (1 Orang)
  • KTP yang masih berlaku
  • NPWP pribadi aktif
  • Foto diri (selfie dengan KTP)
Domisili Usaha
  • Alamat domisili usaha (bisa alamat rumah atau virtual office)
  • Foto lokasi usaha
Data Usaha
  • Nama PT Perorangan
  • Bidang usaha (KBLI)
  • Modal awal yang disetor

Pertanyaan yang Sering Diajukan

PT Perorangan didirikan 1 orang, khusus UMK, persyaratan lebih sederhana. PT biasa minimal 2 pendiri, tidak ada batasan skala usaha, persyaratan lebih lengkap. Keduanya adalah badan hukum resmi.

Ya. Jika usaha berkembang melebihi kriteria UMK, PT Perorangan dapat dikonversi menjadi PT biasa dengan menambah pemegang saham.

Sesuai kriteria UMK: usaha mikro (aset maks Rp1 miliar atau omzet maks Rp2 miliar/tahun) atau usaha kecil (aset Rp1-5 miliar atau omzet Rp2-15 miliar/tahun).

Ya. Meskipun didirikan 1 orang, PT Perorangan adalah badan hukum terpisah dan memiliki NPWP perusahaan tersendiri.

Ya, bisa menggunakan alamat rumah sebagai domisili. Namun untuk beberapa jenis usaha tertentu, mungkin diperlukan izin dari RT/RW atau kelurahan setempat.

Isi Formulir Untuk Dapatkan Diskon dan Cashback

Konsultasikan segala kebutuhan legalitas usahamu di HAKKAMU sekarang!

Gratis 24 Jam

* Syarat dan ketentuan berlaku