Jasa Pendaftaran Desain Industri Resmi | HAKKAMU
Hakkamu

Desain Industri

Lindungi kreasi estetika produk Anda dari peniruan. Tim ahli HAKKAMU siap mendaftarkan desain industri dengan cepat dan profesional.

Desain Industri

Apa itu Desain Industri?

Desain industri adalah kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan dari keduanya yang memberikan kesan estetis pada suatu produk. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2000, pendaftaran desain industri memberikan hak eksklusif kepada penciptanya untuk mencegah pihak lain menggunakan desain serupa tanpa izin selama 10 tahun.

500+
Klien Telah Terlayani
5+
Tahun Pengalaman
100%
Terdaftar & Berlisensi

Yang Akan Kamu Dapatkan

  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli Hak Kekayaan Intelektual
  • Pengecekan kebaruan desain industri
  • Penyiapan dokumen gambar desain
  • Permohonan pendaftaran ke DJKI
  • Monitoring proses pendaftaran
  • Sertifikat desain industri resmi
Tanya Detail Layanan
Harga Mulai Dari
Rp2,8 Juta
Harga dapat berbeda sesuai kebutuhan

  • Gratis konsultasi awal
  • Dikerjakan oleh ahli berpengalaman
  • Proses transparan & terpantau
  • Garansi kepuasan klien
Mulai Sekarang

Proses Desain Industri

01
Konsultasi Awal

Tim ahli HAKI kami mendiskusikan desain yang akan didaftarkan dan mengevaluasi kebaruannya.

02
Pengecekan Desain

Kami melakukan pengecekan untuk memastikan desain Anda memiliki kebaruan dan belum pernah didaftarkan sebelumnya.

03
Persiapan Dokumen

Penyiapan gambar desain dari berbagai sudut pandang sesuai persyaratan DJKI.

04
Sertifikat Terbit

Sertifikat desain industri resmi diterbitkan sebagai bukti perlindungan hukum produk Anda.

Dokumen yang Diperlukan

Pemohon Perorangan
  • KTP yang masih berlaku
  • Tanda tangan pemohon
Pemohon Badan Usaha
  • NPWP perusahaan
  • KTP Direktur
  • Stempel perusahaan
Data Desain
  • Gambar/foto desain dari berbagai sudut (tampak depan, belakang, kiri, kanan, atas, bawah, perspektif)
  • Deskripsi singkat produk dan desain

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Hak merek melindungi identitas bisnis (nama, logo), sedangkan desain industri melindungi penampilan estetika suatu produk fisik. Keduanya bisa dimiliki secara bersamaan.

Perlindungan desain industri berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran dan tidak dapat diperpanjang.

Desain industri umumnya untuk produk fisik (barang). Untuk produk digital, perlindungannya lebih tepat menggunakan hak cipta atau paten perangkat lunak.

Proses pendaftaran desain industri membutuhkan sekitar 6-12 bulan hingga sertifikat terbit, termasuk pemeriksaan formalitas dan substantif oleh DJKI.

Desain industri harus memiliki kebaruan. Jika desain sudah dipublikasi lebih dari 6 bulan sebelum tanggal pendaftaran, maka dianggap tidak baru dan tidak bisa didaftarkan.

Isi Formulir Untuk Dapatkan Diskon dan Cashback

Konsultasikan segala kebutuhan legalitas usahamu di HAKKAMU sekarang!

Gratis 24 Jam

* Syarat dan ketentuan berlaku