Desain Industri

Wujudkan ide desainmu jadi aset bernilai tinggi bersama Hakkamu! Proses pendaftaran desain industri kini lebih mudah, cepat, dan 100% aman secara hukum. Dapatkan hak eksklusif, perlindungan penuh dari peniruan, dan kesempatan besar untuk menghasilkan pendapatan tambahan melalui lisensi resmi

Apa itu Desain Industri?

Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 2000, desain industri adalah kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna dua maupun tiga dimensi yang memberi kesan estetis dan dapat diterapkan pada produk.

Fasilitas yang didapat:

Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
Pengecekan desain industri
Permohonan pendaftaran desain industri
Monitoring proses pendaftaran desain industri
Sertifikat desain industri

Mulai dari

Rp2,5 Juta

Proses Pendaftaran Desain Industri

1

Kirim Data & Desainmu

Cukup kirimkan data pribadi dan gambar desain ke tim Hakkamu untuk pemeriksaan awal.

2

Pengajuan ke DJKI

Tim lawyer Hakkamu akan menyiapkan seluruh dokumen dan mengajukan permohonan pendaftaran ke DJKI.

3

Terbit Permohonan

Anda akan mendapatkan bukti permohonan desain industri resmi.

Isi Formulir Untuk Dapatkan Diskon dan Cashback

* Syarat dan ketentuan berlaku

Dokumen Persyaratan Pendaftaran Desain Industri

Data yang Diperlukan:

  • KTP Pemohon (perorangan) atau Akta
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan (badan usaha)
  • Gambar atau foto desain (tampak depan, belakang, atas, bawah, dan samping)
  • Uraian desain industri
  • Surat pernyataan kepemilikan desain

Layanan Hakkamu

Lihat Daftar Harga Lainnya dari HAKKAMU

Pendaftaran Hak Merek

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Pengecekan dan pemeriksaan merek
  • Permohonan pendaftaran merek
  • Monitoring proses pendaftaran merek
  • Sertifikat merek

Harga Mulai dari
Rp3.100.000

Konsultasi Gratis

Perpanjangan
Merek

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Pengecekan dan pemeriksaan merek
  • Permohonan perpanjangan merek
  • Monitoring proses perpanjangan merek
  • Sertifikat perpanjangan merek

Harga Mulai dari

Rp4.500.000

untuk 6 bulan sebelum kedaluarsa

Rp6.000.000

untuk 6 bulan setelah kedaluarsa
Konsultasi Gratis

Desain
Industri

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Pengecekan desain industri
  • Permohonan pendaftaran desain industri
  • Monitoring proses pendaftaran desain industri
  • Sertifikat desain industri

Harga Mulai dari
Rp2.500.000

Konsultasi Gratis

Hak
Paten

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Pengecekan paten
  • Permohonan pendaftaran hak paten
  • Monitoring proses pendaftaran
  • Sertifikat hak paten

Harga Mulai dari
Rp4.500.000

Konsultasi Gratis

Hak
Cipta

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Permohonan pendaftaran hak cipta
  • Monitoring proses pendaftaran hak cipta
  • Sertifikat hak cipta

Harga Mulai dari
Rp1.500.000

Konsultasi Gratis

Hak Cipta Program Komputer

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Permohonan pendaftaran hak cipta program komputer
  • Monitoring proses pendaftaran hak cipta program komputer
  • Sertifikat hak cipta program komputer

Harga Mulai dari
Rp2.000.000

Konsultasi Gratis

FAQ

Pendaftaran merek memiliki langkah-langkah dengan rentang waktu pengerjaan yang berbeda-beda. Proses Pra-Pendaftaran 5-7 hari, Pemeriksaan Formalitas 15 hari (Pemerintah memeriksa kelengkapan dan pemenuhan persyaratan formal permohonan), Periode Pengumuman Publik 2-4 bulan (Permohonan merek dagang Anda dipublikasikan agar dapat dilihat dan ditentang oleh publik), Periode Pemeriksaan Substansial 6-8 bulan (Pemerintah memeriksa keunikan merek dagang Anda dan potensi konflik dengan merek dagang yang sudah ada), Persiapan Pendaftaran 2 bulan (Langkah-langkah administratif terakhir diambil untuk mempersiapkan pendaftaran merek dagang Anda), Merek Dagang Terdaftar Sertifikat Anda telah diterbitkan.

Melakukan perpanjangan merek bagi yang sudah mendaftarkan merek sebelumnya membutuhkan waktu 3-5 hari kerja.

Persyaratan mendaftarkan merek memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan identitas merek seperti nama dan logo.

Ya. Biasanya pendaftaran merek ditolak dikarenakan memiliki persamaan dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar untuk kelas barang/jasa yang sejenis. Pendaftaran merek juga bisa ditolak dikarenakan nama merek bertentangan dengan ideologi negara, peraturan, moralitas, agama, atau kesusilaan, dan jika merek merupakan nama atau lambang umum.

Gunakan kata-kata unik atau yang tidak memiliki makna terkait produk, agar tidak ditolak karena dianggap memiliki persamaan atau tidak memiliki daya pembeda. Cek ketersediaan merek di Hakkamu untuk melihat apakah nama merek sudah digunakan atau belum. Pastikan deskripsi produk atau jasa jelas dan sesuai dengan klasifikasi yang sebenarnya.