Jasa Pendaftaran Hak Cipta Resmi & Terpercaya | HAKKAMU
Hakkamu

Hak Cipta

Daftarkan hak cipta karya Anda agar terlindungi secara hukum. Proses cepat, mudah, dan ditangani oleh ahli HAKI HAKKAMU.

Hak Cipta

Kenapa Harus Mendaftarkan Hak Cipta?

Hak cipta sebenarnya lahir otomatis saat karya diciptakan. Namun pendaftaran hak cipta memberikan bukti kepemilikan yang sah secara hukum dan memperkuat posisi Anda jika terjadi sengketa. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014, hak cipta melindungi berbagai karya seperti buku, musik, film, software, karya seni, dan lainnya dari reproduksi atau penggunaan tanpa izin.

500+
Klien Telah Terlayani
5+
Tahun Pengalaman
100%
Terdaftar & Berlisensi

Yang Akan Kamu Dapatkan

  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli Hak Kekayaan Intelektual
  • Review dan persiapan dokumen karya cipta
  • Permohonan pendaftaran hak cipta ke DJKI
  • Monitoring proses pendaftaran
  • Sertifikat hak cipta resmi
Tanya Detail Layanan
Harga Mulai Dari
Rp1,5 Juta
Harga dapat berbeda sesuai kebutuhan

  • Gratis konsultasi awal
  • Dikerjakan oleh ahli berpengalaman
  • Proses transparan & terpantau
  • Garansi kepuasan klien
Mulai Sekarang

Proses Hak Cipta

01
Konsultasi

Tim HAKKAMU mendiskusikan karya yang akan didaftarkan dan memastikan karya memenuhi syarat pendaftaran hak cipta.

02
Persiapan Dokumen

Kami membantu menyiapkan dokumen deskripsi karya sesuai persyaratan DJKI.

03
Pengajuan ke DJKI

Permohonan pendaftaran diajukan secara online ke DJKI dengan dokumen yang lengkap.

04
Sertifikat Terbit

Sertifikat hak cipta diterbitkan sebagai bukti resmi kepemilikan karya Anda.

Dokumen yang Diperlukan

Pemohon Perorangan
  • KTP yang masih berlaku
  • Nama dan deskripsi karya cipta
  • Contoh/sampel karya (file digital)
Pemohon Badan Usaha
  • NPWP perusahaan
  • KTP Direktur
  • Akta perusahaan
  • Surat pernyataan bahwa karya adalah milik perusahaan
Informasi Karya
  • Judul karya
  • Jenis karya (musik, tulisan, software, seni, dll)
  • Tanggal pertama kali dipublikasi (jika sudah)
  • File karya dalam format digital

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Hak cipta tidak wajib didaftarkan karena lahir otomatis saat karya diciptakan. Namun pendaftaran sangat dianjurkan karena memberikan bukti hukum kepemilikan yang kuat jika terjadi sengketa.

Proses pendaftaran hak cipta relatif lebih cepat dibanding paten, yaitu sekitar 1-3 bulan setelah dokumen lengkap diajukan.

Hak cipta melindungi karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, termasuk: buku/tulisan, musik, lagu, film/video, foto, lukisan, software/program komputer, database, dan karya arsitektur.

Untuk karya seseorang, hak cipta berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal. Untuk karya badan hukum, berlaku 50 tahun sejak pertama kali dipublikasi.

Ya, hak cipta dapat dialihkan melalui pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, atau perjanjian tertulis. Namun hak moral pencipta (seperti hak untuk diakui sebagai pencipta) tidak dapat dialihkan.

Isi Formulir Untuk Dapatkan Diskon dan Cashback

Konsultasikan segala kebutuhan legalitas usahamu di HAKKAMU sekarang!

Gratis 24 Jam

* Syarat dan ketentuan berlaku