Hak Cipta

Bersama HAKKAMU, lindungi setiap karya berhargamu dengan proses super mudah, cepat, dan 100% legal, ditangani langsung oleh lawyer profesional berpengalaman. Karena setiap karya hebat pantas mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dan terpercaya

Apa itu Hak Cipta?

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, hak cipta adalah hak eksklusif yang muncul otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata seperti tulisan, musik, desain, fotografi, program komputer, dan lainnya.

Fasilitas yang didapat:

Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
Permohonan pendaftaran hak cipta
Monitoring proses pendaftaran hak cipta
Sertifikat hak cipta

Mulai dari

Rp1,5 Juta

Proses Pendaftaran Hak Cipta

1

Konsultasi & Pemeriksaan Karya

Tim Hakkamu membantu memastikan karya Anda memenuhi syarat perlindungan hak cipta.

2

Pengumpulan & Pengajuan Dokumen

Semua dokumen kami siapkan dan ajukan langsung ke DJKI secara resmi.

3

Verifikasi & Sertifikat Terbit

Setelah diverifikasi, Anda akan menerima sertifikat hak cipta resmi sebagai bukti kepemilikan hukum.

Isi Formulir Untuk Dapatkan Diskon dan Cashback

* Syarat dan ketentuan berlaku

Dokumen Persyaratan Pendaftaran Hak Cipta

Data yang Diperlukan:

  • KTP atau Akta Perusahaan Pemohon
  • Contoh atau file karya yang akan didaftarkan
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Karya bermeterai
  • Surat Kuasa

Layanan Hakkamu

Lihat Daftar Harga Lainnya dari HAKKAMU

Pendaftaran Hak Merek

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Pengecekan dan pemeriksaan merek
  • Permohonan pendaftaran merek
  • Monitoring proses pendaftaran merek
  • Sertifikat merek

Harga Mulai dari
Rp3.100.000

Konsultasi Gratis

Perpanjangan
Merek

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Pengecekan dan pemeriksaan merek
  • Permohonan perpanjangan merek
  • Monitoring proses perpanjangan merek
  • Sertifikat perpanjangan merek

Harga Mulai dari

Rp4.500.000

untuk 6 bulan sebelum kedaluarsa

Rp6.000.000

untuk 6 bulan setelah kedaluarsa
Konsultasi Gratis

Desain
Industri

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Pengecekan desain industri
  • Permohonan pendaftaran desain industri
  • Monitoring proses pendaftaran desain industri
  • Sertifikat desain industri

Harga Mulai dari
Rp2.500.000

Konsultasi Gratis

Hak
Paten

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Pengecekan paten
  • Permohonan pendaftaran hak paten
  • Monitoring proses pendaftaran
  • Sertifikat hak paten

Harga Mulai dari
Rp4.500.000

Konsultasi Gratis

Hak
Cipta

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Permohonan pendaftaran hak cipta
  • Monitoring proses pendaftaran hak cipta
  • Sertifikat hak cipta

Harga Mulai dari
Rp1.500.000

Konsultasi Gratis

Hak Cipta Program Komputer

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Permohonan pendaftaran hak cipta program komputer
  • Monitoring proses pendaftaran hak cipta program komputer
  • Sertifikat hak cipta program komputer

Harga Mulai dari
Rp2.000.000

Konsultasi Gratis

FAQ

Proses pencatatan hak cipta di DJKI biasanya memakan waktu 1–3 bulan, tergantung antrian dan kelengkapan dokumen yang diserahkan. Tim HAKKAMU membantu memastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.

Hak cipta memang muncul otomatis saat karya diwujudkan, tanpa perlu didaftarkan. Namun, pencatatan resmi ke DJKI sangat disarankan karena memberikan bukti hukum yang kuat jika suatu saat terjadi sengketa atau klaim kepemilikan dari pihak lain.

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014, karya yang dapat dicatatkan meliputi: buku dan tulisan, musik dan lagu, karya seni rupa, fotografi, desain, program komputer, film dan sinematografi, serta karya lainnya yang diwujudkan dalam bentuk nyata.

Untuk karya dengan pencipta diketahui, hak cipta berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal dunia. Untuk program komputer dan karya atas nama badan hukum, berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pencatatan bisa ditolak jika dokumen tidak lengkap, karya tidak memenuhi syarat, atau bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. Tim HAKKAMU membantu meminimalkan risiko penolakan sejak awal proses.