Hak Cipta

Bersama Hakkamu, lindungi setiap karya berhargamu dengan proses super mudah, cepat, dan 100% legal, ditangani langsung oleh lawyer profesional berpengalaman. Karena setiap karya hebat pantas mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dan terpercaya

Apa itu Hak Cipta?

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, hak cipta adalah hak eksklusif yang muncul otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata seperti tulisan, musik, desain, fotografi, program komputer, dan lainnya.

Fasilitas yang didapat:

Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
Permohonan pendaftaran hak cipta
Monitoring proses pendaftaran hak cipta
Sertifikat hak cipta

Mulai dari

Rp1,5 Juta

Proses Pendaftaran Hak Cipta

1

Konsultasi & Pemeriksaan Karya

Tim Hakkamu membantu memastikan karya Anda memenuhi syarat perlindungan hak cipta.

2

Pengumpulan & Pengajuan Dokumen

Semua dokumen kami siapkan dan ajukan langsung ke DJKI secara resmi.

3

Verifikasi & Sertifikat Terbit

Setelah diverifikasi, Anda akan menerima sertifikat hak cipta resmi sebagai bukti kepemilikan hukum.

Isi Formulir Untuk Dapatkan Diskon dan Cashback

* Syarat dan ketentuan berlaku

Dokumen Persyaratan Pendaftaran Hak Cipta

Data yang Diperlukan:

  • KTP atau Akta Perusahaan Pemohon
  • Contoh atau file karya yang akan didaftarkan
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Karya bermeterai
  • Surat Kuasa

Layanan Hakkamu

Lihat Daftar Harga Lainnya dari HAKKAMU

Pendaftaran Hak Merek

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Pengecekan dan pemeriksaan merek
  • Permohonan pendaftaran merek
  • Monitoring proses pendaftaran merek
  • Sertifikat merek

Harga Mulai dari
Rp3.100.000

Konsultasi Gratis

Perpanjangan
Merek

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Pengecekan dan pemeriksaan merek
  • Permohonan perpanjangan merek
  • Monitoring proses perpanjangan merek
  • Sertifikat perpanjangan merek

Harga Mulai dari

Rp4.500.000

untuk 6 bulan sebelum kedaluarsa

Rp6.000.000

untuk 6 bulan setelah kedaluarsa
Konsultasi Gratis

Desain
Industri

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Pengecekan desain industri
  • Permohonan pendaftaran desain industri
  • Monitoring proses pendaftaran desain industri
  • Sertifikat desain industri

Harga Mulai dari
Rp2.500.000

Konsultasi Gratis

Hak
Paten

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Pengecekan paten
  • Permohonan pendaftaran hak paten
  • Monitoring proses pendaftaran
  • Sertifikat hak paten

Harga Mulai dari
Rp4.500.000

Konsultasi Gratis

Hak
Cipta

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Permohonan pendaftaran hak cipta
  • Monitoring proses pendaftaran hak cipta
  • Sertifikat hak cipta

Harga Mulai dari
Rp1.500.000

Konsultasi Gratis

Hak Cipta Program Komputer

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli hak kekayaan intelektual
  • Permohonan pendaftaran hak cipta program komputer
  • Monitoring proses pendaftaran hak cipta program komputer
  • Sertifikat hak cipta program komputer

Harga Mulai dari
Rp2.000.000

Konsultasi Gratis

FAQ

Pendaftaran merek memiliki langkah-langkah dengan rentang waktu pengerjaan yang berbeda-beda. Proses Pra-Pendaftaran 5-7 hari, Pemeriksaan Formalitas 15 hari (Pemerintah memeriksa kelengkapan dan pemenuhan persyaratan formal permohonan), Periode Pengumuman Publik 2-4 bulan (Permohonan merek dagang Anda dipublikasikan agar dapat dilihat dan ditentang oleh publik), Periode Pemeriksaan Substansial 6-8 bulan (Pemerintah memeriksa keunikan merek dagang Anda dan potensi konflik dengan merek dagang yang sudah ada), Persiapan Pendaftaran 2 bulan (Langkah-langkah administratif terakhir diambil untuk mempersiapkan pendaftaran merek dagang Anda), Merek Dagang Terdaftar Sertifikat Anda telah diterbitkan.

Melakukan perpanjangan merek bagi yang sudah mendaftarkan merek sebelumnya membutuhkan waktu 3-5 hari kerja.

Persyaratan mendaftarkan merek memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan identitas merek seperti nama dan logo.

Ya. Biasanya pendaftaran merek ditolak dikarenakan memiliki persamaan dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar untuk kelas barang/jasa yang sejenis. Pendaftaran merek juga bisa ditolak dikarenakan nama merek bertentangan dengan ideologi negara, peraturan, moralitas, agama, atau kesusilaan, dan jika merek merupakan nama atau lambang umum.

Gunakan kata-kata unik atau yang tidak memiliki makna terkait produk, agar tidak ditolak karena dianggap memiliki persamaan atau tidak memiliki daya pembeda. Cek ketersediaan merek di Hakkamu untuk melihat apakah nama merek sudah digunakan atau belum. Pastikan deskripsi produk atau jasa jelas dan sesuai dengan klasifikasi yang sebenarnya.