Daftarkan hak cipta karya Anda agar terlindungi secara hukum. Proses cepat, mudah, dan ditangani oleh ahli HAKI HAKKAMU.
Hak cipta sebenarnya lahir otomatis saat karya diciptakan. Namun pendaftaran hak cipta memberikan bukti kepemilikan yang sah secara hukum dan memperkuat posisi Anda jika terjadi sengketa. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014, hak cipta melindungi berbagai karya seperti buku, musik, film, software, karya seni, dan lainnya dari reproduksi atau penggunaan tanpa izin.
Tim HAKKAMU mendiskusikan karya yang akan didaftarkan dan memastikan karya memenuhi syarat pendaftaran hak cipta.
Kami membantu menyiapkan dokumen deskripsi karya sesuai persyaratan DJKI.
Permohonan pendaftaran diajukan secara online ke DJKI dengan dokumen yang lengkap.
Sertifikat hak cipta diterbitkan sebagai bukti resmi kepemilikan karya Anda.
Hak cipta tidak wajib didaftarkan karena lahir otomatis saat karya diciptakan. Namun pendaftaran sangat dianjurkan karena memberikan bukti hukum kepemilikan yang kuat jika terjadi sengketa.
Proses pendaftaran hak cipta relatif lebih cepat dibanding paten, yaitu sekitar 1-3 bulan setelah dokumen lengkap diajukan.
Hak cipta melindungi karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, termasuk: buku/tulisan, musik, lagu, film/video, foto, lukisan, software/program komputer, database, dan karya arsitektur.
Untuk karya seseorang, hak cipta berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal. Untuk karya badan hukum, berlaku 50 tahun sejak pertama kali dipublikasi.
Ya, hak cipta dapat dialihkan melalui pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, atau perjanjian tertulis. Namun hak moral pencipta (seperti hak untuk diakui sebagai pencipta) tidak dapat dialihkan.
Konsultasikan segala kebutuhan legalitas usahamu di HAKKAMU sekarang!
Gratis 24 Jam
* Syarat dan ketentuan berlaku