Dengan pengalaman lebih dari 5 tahun dan telah membantu 500+ pendirian PT di seluruh Indonesia, HAKKAMU menghadirkan proses pendirian yang mudah, cepat, dan sepenuhnya diurus oleh lawyer profesional, selesai hanya dalam 5 hari kerja.
Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) bukan sekadar formalitas, tapi langkah strategis untuk melindungi bisnis dan aset pribadi Anda. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, PT merupakan badan hukum berbentuk persekutuan modal yang memberikan perlindungan hukum penuh bagi pemiliknya, sekaligus membuka akses lebih luas terhadap izin usaha, pendanaan, dan peluang bisnis profesional.
Sampaikan kebutuhan pendirian Anda. Tim legal kami akan membantu menentukan legalitas apa yang paling tepat dan memberikan nasehat terkait kebutuhan anda.
Isi formulir pendirian yang disediakan HAKKAMU. Tim lawyer kami akan meninjau data Anda dan menyiapkan draft akta serta dokumen pendukung untuk dikonfirmasi.
Setelah konfirmasi dokumen, tim ahli hukum HAKKAMU akan mengurus seluruh proses legalitas mulai dari pembuatan akta notaris, pengesahan Kemenkumham, hingga penerbitan NPWP dan NIB dengan cepat dan sesuai regulasi.
Dalam waktu hanya 5 hari kerja, salinan dokumen akan dikirimkan secara online dan dokumen fisik akan dikirimkan ke alamat anda. * Syarat & Ketentuan Berlaku
Pendirian PT di HAKKAMU selesai dalam 5 hari kerja. Proses mencakup pemesanan nama, akta notaris, pengesahan Kemenkumham, NPWP, dan NIB. Syarat dan ketentuan berlaku.
Persyaratan utama: minimal 2 orang pendiri (bisa perorangan atau badan hukum), KTP dan NPWP para pendiri, serta alamat domisili kantor (bisa virtual office). Modal dasar ditentukan sendiri oleh pendiri.
Tidak ada batas minimal modal dasar PT. Modal ditempatkan dan disetor minimal 25% dari modal dasar. Contoh: jika modal dasar Rp200 juta, modal disetor minimal Rp50 juta.
Untuk PT biasa minimal 2 pendiri. Namun ada juga PT Perorangan yang bisa didirikan oleh 1 orang saja, khusus untuk usaha mikro dan kecil dengan NPWP sendiri.
Ya, diperlukan alamat kantor. Namun bisa digantikan dengan alamat Virtual Office yang legal dan sah untuk pengurusan NIB dan perizinan usaha.
Konsultasikan segala kebutuhan legalitas usahamu di HAKKAMU sekarang!
Gratis 24 Jam
* Syarat dan ketentuan berlaku