Hak Kekayaan Intelektual

Lindungi karya, inovasi, dan identitas bisnis Anda secara hukum bersama HAKKAMU. Kami mendampingi pendaftaran Hak Merek, Hak Cipta, Paten, Desain Industri, hingga perlindungan Rahasia Dagang — resmi melalui DJKI.

Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual?

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak hukum yang diberikan kepada pencipta, penemu, atau pemilik atas hasil karya intelektual mereka. Di Indonesia, HAKI diatur dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Melindungi HAKI adalah langkah strategis untuk menjaga aset bisnis dari penyalahgunaan, peniruan, dan persaingan tidak sehat.

Mengapa Harus Lindungi HAKI?

Mencegah peniruan, pembajakan, dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain
Memberikan hak eksklusif untuk mengkomersialisasikan karya atau inovasi
Meningkatkan nilai aset dan daya saing bisnis secara signifikan
Memberikan dasar hukum kuat untuk menuntut pelanggaran secara pidana maupun perdata
Didampingi konsultan HAKI berpengalaman dari HAKKAMU
Konsultan HAKI HAKKAMU

Layanan HAKKAMU

Lihat Daftar Harga Lainnya dari HAKKAMU

Pendaftaran Hak Merek

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli HAKI
  • Pengecekan dan pemeriksaan merek
  • Permohonan pendaftaran merek
  • Monitoring proses pendaftaran merek
  • Sertifikat merek

Harga Mulai dari
Rp3.100.000

Konsultasi Gratis

Hak
Cipta

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli HAKI
  • Permohonan pendaftaran hak cipta
  • Monitoring proses pendaftaran hak cipta
  • Sertifikat hak cipta

Harga Mulai dari
Rp1.500.000

Konsultasi Gratis

Hak
Paten

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli HAKI
  • Pengecekan paten
  • Permohonan pendaftaran hak paten
  • Monitoring proses pendaftaran
  • Sertifikat hak paten

Harga Mulai dari
Rp4.500.000

Konsultasi Gratis

Desain
Industri

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli HAKI
  • Pengecekan desain industri
  • Permohonan pendaftaran desain industri
  • Monitoring proses pendaftaran
  • Sertifikat desain industri

Harga Mulai dari
Rp2.500.000

Konsultasi Gratis

Rahasia Dagang

Fasilitas yang didapatkan:
  • Konsultasi menyeluruh dengan ahli HAKI
  • Identifikasi dan dokumentasi rahasia dagang
  • Pembuatan NDA yang kuat secara hukum
  • Pencatatan ke DJKI
  • Pendampingan hukum jika terjadi pelanggaran

FAQ

Hak Merek melindungi identitas bisnis (nama, logo, slogan) agar tidak digunakan pihak lain. Hak Cipta melindungi karya orisinal (tulisan, musik, desain, software) yang muncul otomatis saat karya diwujudkan. Hak Paten melindungi invensi teknis (produk atau proses baru) yang harus didaftarkan dan memenuhi syarat kebaruan serta langkah inventif.

Pendaftaran HAKI di Indonesia hanya berlaku di wilayah Indonesia. Untuk perlindungan internasional, diperlukan pendaftaran melalui sistem internasional seperti Madrid Protocol (untuk merek) atau PCT (untuk paten). HAKKAMU dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan perlindungan internasional Anda.

Waktu proses bervariasi tergantung jenis HAKI. Hak Cipta umumnya 1–3 bulan, Desain Industri beberapa bulan hingga lebih dari setahun, sedangkan Hak Merek bisa memakan waktu 12–18 bulan. Hak Paten memerlukan waktu paling lama karena proses pemeriksaan substantif yang mendalam. HAKKAMU membantu mempersiapkan dokumen dengan benar sejak awal untuk memperlancar proses.

Pemilik HAKI yang terdaftar dapat menempuh jalur hukum — baik gugatan perdata (ganti rugi) maupun tuntutan pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tanpa HAKI terdaftar, pembuktian kepemilikan menjadi jauh lebih sulit. HAKKAMU siap mendampingi proses penyelesaian sengketa HAKI dari awal hingga tuntas.

Ya, justru UMKM sangat disarankan mendaftarkan HAKI sedini mungkin. Banyak kasus merek UMKM yang "dicuri" oleh pihak lain karena tidak didaftarkan lebih awal. Mendaftarkan HAKI juga meningkatkan nilai bisnis, membuka peluang lisensi, dan memperkuat posisi tawar saat mencari investor atau mitra bisnis.