HAKKAMU | Daftar Merek, Pendirian PT & Perizinan Usaha
Hakkamu

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Lindungi kekayaan intelektual bisnis Anda dengan layanan HAKI komprehensif dari HAKKAMU, merek, paten, hak cipta, dan desain industri.

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)?

HAKI adalah hak yang diberikan oleh negara kepada pencipta atau penemu atas hasil karya intelektualnya. HAKI memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk memanfaatkan karyanya secara komersial dan mencegah pihak lain menggunakan tanpa izin. Di era persaingan bisnis yang ketat, perlindungan HAKI adalah investasi penting untuk melindungi identitas, inovasi, dan keunggulan kompetitif bisnis Anda.

500+
Klien Telah Terlayani
5+
Tahun Pengalaman
100%
Terdaftar & Berlisensi

Yang Akan Kamu Dapatkan

  • Pendaftaran Hak Merek, mulai Rp3,1 juta
  • Perpanjangan Hak Merek, mulai Rp5 juta
  • Desain Industri, mulai Rp2,8 juta
  • Hak Paten, mulai Rp3,1 juta
  • Hak Cipta, mulai Rp1,5 juta
  • Hak Cipta Program Komputer, mulai Rp2 juta
  • Rahasia Dagang, harga menyesuaikan kebutuhan
Tanya Detail Layanan
Harga Mulai Dari
Mulai Rp1,5 Juta
Harga dapat berbeda sesuai kebutuhan

  • Gratis konsultasi awal
  • Dikerjakan oleh ahli berpengalaman
  • Proses transparan & terpantau
  • Garansi kepuasan klien
Mulai Sekarang

Proses Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

01
Konsultasi Kebutuhan

Tim ahli HAKI kami mengidentifikasi jenis perlindungan yang paling sesuai untuk bisnis Anda.

02
Pengecekan & Persiapan

Pengecekan ketersediaan dan persiapan dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran.

03
Pengajuan ke DJKI

Pengajuan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan dokumen lengkap.

04
Sertifikat Terbit

Sertifikat HAKI diterbitkan dan diserahkan kepada Anda sebagai bukti perlindungan resmi.

Dokumen yang Diperlukan

Pemohon Perorangan
  • KTP yang masih berlaku
  • NPWP (untuk beberapa jenis HAKI)
  • Tanda tangan pemohon
Pemohon Badan Usaha
  • NPWP perusahaan
  • KTP Direktur
  • Akta perusahaan
  • Stempel perusahaan
Data Objek HAKI
  • Nama/judul objek yang akan dilindungi
  • File/gambar/dokumen terkait objek
  • Deskripsi singkat objek HAKI

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Merek melindungi identitas bisnis (nama, logo). Paten melindungi invensi teknologi. Hak cipta melindungi karya seni/sastra/ilmu. Desain industri melindungi penampilan estetika produk. Setiap jenis memiliki prosedur pendaftaran dan masa berlaku yang berbeda.

Tidak harus semua. Fokus pada yang paling relevan untuk bisnis Anda. Umumnya, setiap bisnis setidaknya perlu mendaftarkan merek untuk melindungi identitas brand-nya.

Berbeda tergantung jenisnya: Hak Cipta 1-3 bulan, Merek 10-14 bulan, Desain Industri 6-12 bulan, Paten 2-5 tahun. Bukti penerimaan pendaftaran sudah memberikan perlindungan sementara.

Tidak. HAKI terdaftar di Indonesia hanya berlaku di wilayah Indonesia. Untuk perlindungan internasional diperlukan pendaftaran melalui sistem Madrid (merek), PCT (paten), atau jalur internasional lainnya.

Pemilik HAKI dapat mengambil tindakan hukum berupa gugatan perdata (ganti rugi) dan/atau laporan pidana. Tim HAKKAMU siap mendampingi jika terjadi pelanggaran HAKI.

Isi Formulir Untuk Dapatkan Diskon dan Cashback

Konsultasikan segala kebutuhan legalitas usahamu di HAKKAMU sekarang!

Gratis 24 Jam

* Syarat dan ketentuan berlaku