Lindungi kekayaan intelektual bisnis Anda dengan layanan HAKI komprehensif dari HAKKAMU, merek, paten, hak cipta, dan desain industri.
HAKI adalah hak yang diberikan oleh negara kepada pencipta atau penemu atas hasil karya intelektualnya. HAKI memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk memanfaatkan karyanya secara komersial dan mencegah pihak lain menggunakan tanpa izin. Di era persaingan bisnis yang ketat, perlindungan HAKI adalah investasi penting untuk melindungi identitas, inovasi, dan keunggulan kompetitif bisnis Anda.
Tim ahli HAKI kami mengidentifikasi jenis perlindungan yang paling sesuai untuk bisnis Anda.
Pengecekan ketersediaan dan persiapan dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran.
Pengajuan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan dokumen lengkap.
Sertifikat HAKI diterbitkan dan diserahkan kepada Anda sebagai bukti perlindungan resmi.
Merek melindungi identitas bisnis (nama, logo). Paten melindungi invensi teknologi. Hak cipta melindungi karya seni/sastra/ilmu. Desain industri melindungi penampilan estetika produk. Setiap jenis memiliki prosedur pendaftaran dan masa berlaku yang berbeda.
Tidak harus semua. Fokus pada yang paling relevan untuk bisnis Anda. Umumnya, setiap bisnis setidaknya perlu mendaftarkan merek untuk melindungi identitas brand-nya.
Berbeda tergantung jenisnya: Hak Cipta 1-3 bulan, Merek 10-14 bulan, Desain Industri 6-12 bulan, Paten 2-5 tahun. Bukti penerimaan pendaftaran sudah memberikan perlindungan sementara.
Tidak. HAKI terdaftar di Indonesia hanya berlaku di wilayah Indonesia. Untuk perlindungan internasional diperlukan pendaftaran melalui sistem Madrid (merek), PCT (paten), atau jalur internasional lainnya.
Pemilik HAKI dapat mengambil tindakan hukum berupa gugatan perdata (ganti rugi) dan/atau laporan pidana. Tim HAKKAMU siap mendampingi jika terjadi pelanggaran HAKI.
Konsultasikan segala kebutuhan legalitas usahamu di HAKKAMU sekarang!
Gratis 24 Jam
* Syarat dan ketentuan berlaku