Dari PT, CV, Yayasan, hingga PMA, HAKKAMU siap mendampingi pendirian badan usaha Anda dengan cepat, legal, dan profesional.
Mendirikan badan usaha yang resmi dan berbadan hukum adalah fondasi penting untuk pertumbuhan bisnis yang sehat. Badan usaha resmi memberikan perlindungan hukum bagi pemilik, membuka akses ke permodalan dan kredit usaha, membangun kepercayaan mitra bisnis dan klien, serta memungkinkan keikutsertaan dalam pengadaan dan tender. HAKKAMU telah membantu 500+ pendirian badan usaha di seluruh Indonesia.
Tim legal kami membantu menentukan bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan skala, tujuan, dan struktur bisnis Anda.
Kami memandu pengumpulan dokumen yang diperlukan dan menyiapkan seluruh draft akta serta dokumen legal.
Tim ahli hukum HAKKAMU mengurus seluruh proses dari akta notaris, pengesahan instansi terkait, NPWP, hingga NIB.
Dokumen legalitas selesai dan badan usaha Anda siap beroperasi secara legal di Indonesia.
Tergantung skala dan tujuan bisnis. PT cocok untuk bisnis yang membutuhkan perlindungan aset dan investasi. CV untuk usaha kecil menengah. PT Perorangan untuk pengusaha solo UMK. Yayasan untuk kegiatan non-profit. Konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim kami.
PT Perorangan bisa selesai dalam 1-2 hari. CV dan PT biasa 5-7 hari kerja. Yayasan 2-4 minggu. PMA 3-4 minggu termasuk proses BKPM.
Perlu alamat domisili. Namun bisa menggunakan Virtual Office yang sah secara hukum untuk pengurusan NIB dan perizinan usaha.
PT adalah badan hukum dengan tanggung jawab terbatas (aset pribadi terlindungi). CV bukan badan hukum dan tanggung jawab anggota tidak terbatas. PT lebih tepat untuk bisnis yang lebih besar atau yang melibatkan investor.
Ya, tidak ada larangan untuk mendirikan badan usaha selagi masih karyawan, selama tidak melanggar perjanjian kerja yang melarang kegiatan usaha yang bersifat kompetitif.
Konsultasikan segala kebutuhan legalitas usahamu di HAKKAMU sekarang!
Gratis 24 Jam
* Syarat dan ketentuan berlaku