Dirikan badan usaha yang kuat secara hukum bersama HAKKAMU. Kami mendampingi proses pendirian PT, CV, Yayasan, Koperasi, hingga PMA — cepat, resmi, dan sesuai regulasi terbaru.
Pendirian badan usaha adalah proses hukum pembentukan entitas bisnis yang diakui secara resmi oleh negara. Di Indonesia, proses ini diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan menghasilkan dokumen legalitas seperti Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NPWP, dan NIB melalui sistem OSS RBA. Legalitas yang kuat adalah fondasi bisnis yang aman dan terpercaya.
Mulai dari
Tim HAKKAMU membantu menentukan jenis badan usaha yang paling sesuai dengan skala bisnis, struktur kepemilikan, dan tujuan usaha Anda.
Kami siapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan — mulai dari pengisian formulir, pengecekan nama, hingga pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris.
HAKKAMU mengajukan permohonan secara resmi ke Kemenkumham untuk mendapatkan SK pengesahan, lalu mendaftarkan NIB melalui sistem OSS RBA.
Setelah diverifikasi, Anda menerima seluruh dokumen legalitas — Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NPWP, dan NIB — siap digunakan untuk operasional bisnis.