Jasa Pengurusan Sertifikat Halal MUI Resmi | HAKKAMU
Hakkamu

Sertifikasi Halal MUI

Dapatkan sertifikat halal untuk produk dan bisnis Anda. HAKKAMU mendampingi proses sertifikasi halal MUI dari awal hingga sertifikat terbit.

Sertifikasi Halal MUI

Kenapa Sertifikasi Halal Itu Penting?

Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban moral, tapi juga strategi bisnis yang cerdas. Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal secara bertahap. Dengan sertifikat halal, produk Anda dapat menjangkau 270+ juta konsumen muslim Indonesia dan pasar ekspor halal global.

500+
Klien Telah Terlayani
5+
Tahun Pengalaman
100%
Terdaftar & Berlisensi

Yang Akan Kamu Dapatkan

  • Konsultasi persyaratan dan jenis sertifikasi halal
  • Pendampingan audit proses produksi
  • Penyiapan dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH)
  • Pengajuan permohonan ke BPJPH/MUI
  • Pendampingan selama proses audit halal
  • Sertifikat halal resmi MUI/BPJPH
Tanya Detail Layanan
Harga Mulai Dari
Rp22 Juta
Harga dapat berbeda sesuai kebutuhan

  • Gratis konsultasi awal
  • Dikerjakan oleh ahli berpengalaman
  • Proses transparan & terpantau
  • Garansi kepuasan klien
Mulai Sekarang

Proses Sertifikasi Halal MUI

01
Konsultasi Halal

Tim HAKKAMU mengevaluasi produk dan proses produksi Anda untuk menentukan jalur sertifikasi halal yang tepat.

02
Persiapan Dokumen SJH

Penyusunan dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH) yang mencakup kebijakan halal, prosedur, dan manajemen bahan.

03
Audit Halal

Pendampingan selama proses audit oleh auditor halal MUI/BPJPH, termasuk audit dokumen dan kunjungan ke fasilitas produksi.

04
Sertifikat Terbit

Sertifikat halal MUI/BPJPH diterbitkan dan berlaku selama 2 tahun, kemudian dapat diperpanjang.

Dokumen yang Diperlukan

Dokumen Perusahaan
  • NIB dan izin usaha
  • NPWP perusahaan
  • KTP Direktur
  • Denah lokasi dan denah fasilitas produksi
Dokumen Produk
  • Daftar produk yang akan disertifikasi
  • Formula/komposisi produk
  • Spesifikasi dan sertifikat halal bahan baku
  • Deskripsi proses produksi
Dokumen Manajemen Halal
  • SK Penyelia Halal
  • Daftar bahan yang digunakan
  • Prosedur baku operasi terkait kehalalan
  • Denah alur proses produksi

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berdasarkan UU JPH, secara bertahap semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, dimulai dari makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, dan akan diperluas ke produk lainnya. Prioritaskan sertifikasi untuk produk yang dikonsumsi atau digunakan langsung.

Proses sertifikasi halal umumnya membutuhkan waktu 3-4 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan antrian audit. Untuk UMKM ada jalur self-declare yang lebih cepat dan murah.

Ya. Untuk UMKM dengan produk makanan/minuman sederhana, tersedia skema Halal Self-Declare yang lebih cepat dan terjangkau melalui BPJPH. Pendampingnya dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Sertifikat halal berlaku selama 2 tahun dan harus diperpanjang. Perpanjangan mengikuti prosedur yang sama dengan proses awal, namun umumnya lebih cepat jika tidak ada perubahan produk/proses.

Ya. Restoran, dapur katering, dan gerai makanan juga perlu sertifikat halal. Prosesnya mencakup audit bahan baku, proses penyajian, dan fasilitas dapur.

Isi Formulir Untuk Dapatkan Diskon dan Cashback

Konsultasikan segala kebutuhan legalitas usahamu di HAKKAMU sekarang!

Gratis 24 Jam

* Syarat dan ketentuan berlaku