Jasa Pengurusan Izin Edar SPP-IRT Resmi | HAKKAMU
Hakkamu

Izin Edar SPP-IRT

Urus izin edar SPP-IRT untuk usaha pangan rumah tangga Anda. HAKKAMU membantu proses pengurusan izin dengan cepat dan tepat.

Izin Edar SPP-IRT

Apa itu SPP-IRT?

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah izin produksi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk usaha pangan skala rumah tangga. SPP-IRT merupakan alternatif yang lebih mudah dan terjangkau dari izin BPOM MD untuk pelaku usaha pangan skala kecil yang memproduksi di rumah atau fasilitas sederhana. Izin ini wajib dimiliki untuk menjual produk pangan secara legal.

500+
Klien Telah Terlayani
5+
Tahun Pengalaman
100%
Terdaftar & Berlisensi

Yang Akan Kamu Dapatkan

  • Konsultasi kelayakan produk untuk SPP-IRT
  • Persiapan dokumen pengajuan ke Dinas Kesehatan
  • Pendampingan pemenuhan persyaratan higienitas produksi
  • Pengajuan dan monitoring proses perizinan
  • Nomor SPP-IRT resmi
  • Konsultasi label produk sesuai ketentuan
Tanya Detail Layanan
Harga Mulai Dari
Hubungi Kami
Harga dapat berbeda sesuai kebutuhan

  • Gratis konsultasi awal
  • Dikerjakan oleh ahli berpengalaman
  • Proses transparan & terpantau
  • Garansi kepuasan klien
Mulai Sekarang

Proses Izin Edar SPP-IRT

01
Konsultasi Produk

Tim HAKKAMU mengevaluasi jenis produk pangan Anda dan memastikan memenuhi kriteria untuk SPP-IRT.

02
Penuhi Persyaratan

Kami memandu pemenuhan persyaratan higienitas, label, dan dokumen yang diperlukan Dinas Kesehatan.

03
Pengajuan ke Dinkes

Permohonan SPP-IRT diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat disertai dokumen lengkap.

04
SPP-IRT Terbit

Nomor SPP-IRT diterbitkan dan dapat dicantumkan pada label produk pangan Anda.

Dokumen yang Diperlukan

Dokumen Pemilik Usaha
  • KTP pemilik usaha
  • NPWP (jika ada)
  • Pas foto terbaru 4x6 cm
Dokumen Produksi
  • Daftar produk yang akan didaftarkan
  • Komposisi/bahan yang digunakan
  • Proses pembuatan produk
  • Foto produk dan kemasan
Fasilitas Produksi
  • Denah lokasi tempat usaha
  • Foto fasilitas dapur/tempat produksi
  • Sumber air yang digunakan

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Produk pangan yang bisa menggunakan SPP-IRT adalah produk pangan olahan yang aman, tahan lama (tidak perlu pendingin), dan diproduksi dalam skala rumah tangga, seperti keripik, kue kering, minuman dalam kemasan, bumbu kering, dll. Produk yang memerlukan pendinginan atau punya risiko tinggi tidak bisa menggunakan SPP-IRT.

SPP-IRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan untuk produksi skala kecil/rumah tangga dengan proses lebih mudah dan murah. BPOM MD untuk skala industri yang lebih besar, lebih ketat persyaratannya, lebih mahal, tapi lebih diakui secara luas.

SPP-IRT berlaku selama 2 tahun dan harus diperpanjang. Perpanjangan dilakukan dengan prosedur yang sama.

Sebagian marketplace menerima produk dengan SPP-IRT. Namun untuk beberapa kategori produk, marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, atau Lazada mungkin mensyaratkan izin BPOM MD. Cek kebijakan marketplace yang akan digunakan.

Ya. Biasanya Dinas Kesehatan mewajibkan pemilik usaha untuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) sebelum SPP-IRT diterbitkan. HAKKAMU dapat membantu informasi jadwal PKP.

Isi Formulir Untuk Dapatkan Diskon dan Cashback

Konsultasikan segala kebutuhan legalitas usahamu di HAKKAMU sekarang!

Gratis 24 Jam

* Syarat dan ketentuan berlaku