Dapatkan izin edar BPOM untuk produk pangan, kosmetik, dan obat Anda dengan bantuan tim HAKKAMU yang berpengalaman dalam regulasi BPOM.
Izin edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah syarat wajib untuk mengedarkan produk pangan olahan, kosmetik, dan obat secara legal di Indonesia. Tanpa izin BPOM, produk Anda tidak bisa dipasarkan secara resmi, tidak bisa masuk marketplace besar, dan rentan terkena razia. Selain itu, izin BPOM meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap keamanan produk Anda.
Tim HAKKAMU menganalisis jenis produk Anda dan menentukan kategori izin BPOM yang tepat (MD/ML/TR/NA).
Review formula, label, dan jika diperlukan pendampingan uji laboratorium sesuai persyaratan BPOM.
Permohonan izin edar diajukan melalui sistem e-Registration BPOM dengan dokumen yang lengkap.
Nomor izin edar BPOM diterbitkan dan produk Anda resmi dapat dipasarkan di seluruh Indonesia.
MD: produk pangan dalam negeri (diproduksi di Indonesia). ML: produk pangan impor. TR: obat tradisional dalam negeri. NA: obat tradisional impor. Kosmetik memiliki jalur tersendiri. Setiap kategori memiliki persyaratan yang berbeda.
Proses pendaftaran BPOM bervariasi: kosmetik notifikasi 14 hari kerja, pangan MD/ML 30-90 hari kerja, obat TR 6-12 bulan. Kelengkapan dokumen sangat mempengaruhi kecepatan proses.
Untuk produk pangan UMKM yang diproduksi di rumah tangga, bisa menggunakan izin SPP-IRT dari Dinas Kesehatan yang prosesnya lebih mudah. Izin BPOM MD diperlukan untuk kapasitas produksi yang lebih besar atau distribusi lintas provinsi.
Izin edar BPOM umumnya berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang. Untuk kosmetik, berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan formula atau tidak dicabut.
Ya, desain label dan klaim produk harus sesuai dengan peraturan BPOM dan tidak boleh menyesatkan konsumen. HAKKAMU membantu review label agar sesuai regulasi sebelum diajukan.
Konsultasikan segala kebutuhan legalitas usahamu di HAKKAMU sekarang!
Gratis 24 Jam
* Syarat dan ketentuan berlaku