Jasa Pengurusan Izin BPOM Resmi & Terpercaya | HAKKAMU
Hakkamu

Izin Edar BPOM

Dapatkan izin edar BPOM untuk produk pangan, kosmetik, dan obat Anda dengan bantuan tim HAKKAMU yang berpengalaman dalam regulasi BPOM.

Izin Edar BPOM

Kenapa Produk Anda Harus Terdaftar di BPOM?

Izin edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah syarat wajib untuk mengedarkan produk pangan olahan, kosmetik, dan obat secara legal di Indonesia. Tanpa izin BPOM, produk Anda tidak bisa dipasarkan secara resmi, tidak bisa masuk marketplace besar, dan rentan terkena razia. Selain itu, izin BPOM meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap keamanan produk Anda.

500+
Klien Telah Terlayani
5+
Tahun Pengalaman
100%
Terdaftar & Berlisensi

Yang Akan Kamu Dapatkan

  • Konsultasi jenis izin BPOM yang sesuai (MD, ML, TR, NA, dsb)
  • Review formula dan komposisi produk
  • Persiapan dokumen pendaftaran BPOM
  • Pendampingan uji laboratorium (jika diperlukan)
  • Pengajuan dan monitoring pendaftaran ke BPOM
  • Nomor izin edar BPOM resmi
Tanya Detail Layanan
Harga Mulai Dari
Mulai dari Rp10 Juta
Harga dapat berbeda sesuai kebutuhan

  • Gratis konsultasi awal
  • Dikerjakan oleh ahli berpengalaman
  • Proses transparan & terpantau
  • Garansi kepuasan klien
Mulai Sekarang

Proses Izin Edar BPOM

01
Konsultasi Produk

Tim HAKKAMU menganalisis jenis produk Anda dan menentukan kategori izin BPOM yang tepat (MD/ML/TR/NA).

02
Review & Uji Produk

Review formula, label, dan jika diperlukan pendampingan uji laboratorium sesuai persyaratan BPOM.

03
Pengajuan ke BPOM

Permohonan izin edar diajukan melalui sistem e-Registration BPOM dengan dokumen yang lengkap.

04
Nomor Izin Edar Terbit

Nomor izin edar BPOM diterbitkan dan produk Anda resmi dapat dipasarkan di seluruh Indonesia.

Dokumen yang Diperlukan

Dokumen Perusahaan
  • NIB dan izin usaha
  • NPWP perusahaan
  • KTP Direktur
  • Sertifikat GMP/CPPOB (untuk pabrik)
Dokumen Produk
  • Formula/komposisi lengkap produk
  • Spesifikasi bahan baku
  • Proses produksi
  • Desain label dan kemasan
  • Hasil uji laboratorium (dari lab terakreditasi)
Dokumen Tambahan
  • Certificate of Analysis (CoA) bahan baku
  • Sertifikat halal (jika ada)
  • Dokumen impor (untuk produk ML)

Pertanyaan yang Sering Diajukan

MD: produk pangan dalam negeri (diproduksi di Indonesia). ML: produk pangan impor. TR: obat tradisional dalam negeri. NA: obat tradisional impor. Kosmetik memiliki jalur tersendiri. Setiap kategori memiliki persyaratan yang berbeda.

Proses pendaftaran BPOM bervariasi: kosmetik notifikasi 14 hari kerja, pangan MD/ML 30-90 hari kerja, obat TR 6-12 bulan. Kelengkapan dokumen sangat mempengaruhi kecepatan proses.

Untuk produk pangan UMKM yang diproduksi di rumah tangga, bisa menggunakan izin SPP-IRT dari Dinas Kesehatan yang prosesnya lebih mudah. Izin BPOM MD diperlukan untuk kapasitas produksi yang lebih besar atau distribusi lintas provinsi.

Izin edar BPOM umumnya berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang. Untuk kosmetik, berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan formula atau tidak dicabut.

Ya, desain label dan klaim produk harus sesuai dengan peraturan BPOM dan tidak boleh menyesatkan konsumen. HAKKAMU membantu review label agar sesuai regulasi sebelum diajukan.

Isi Formulir Untuk Dapatkan Diskon dan Cashback

Konsultasikan segala kebutuhan legalitas usahamu di HAKKAMU sekarang!

Gratis 24 Jam

* Syarat dan ketentuan berlaku