Dirikan koperasi Anda secara legal dan profesional bersama HAKKAMU. Kami mengurus akta, pengesahan, dan seluruh dokumen legalitas koperasi.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi harus mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk memperoleh status badan hukum.
Tim kami memandu rapat pendirian koperasi yang melibatkan minimal 20 anggota pendiri untuk koperasi primer.
Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sesuai dengan jenis dan tujuan koperasi.
HAKKAMU mengurus akta notaris dan proses pengesahan badan hukum koperasi ke instansi terkait.
SK pengesahan, NPWP, NIB, dan dokumen legalitas koperasi dikirimkan setelah proses selesai.
Koperasi primer memerlukan minimal 20 anggota pendiri, sedangkan koperasi sekunder (gabungan koperasi) memerlukan minimal 3 koperasi anggota.
Koperasi simpan pinjam berfokus pada kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana anggota. Koperasi konsumen memenuhi kebutuhan barang anggota. Koperasi produsen memasarkan produk anggota. Koperasi serba usaha melakukan berbagai kegiatan sekaligus.
Ya, koperasi berbadan hukum dapat mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan untuk keperluan operasional dan pengembangan usaha.
SHU dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa usaha anggota dan modal yang disetor, bukan atas dasar kepemilikan saham seperti PT. Sebagian SHU juga dialokasikan untuk cadangan dan dana pendidikan koperasi.
Ya. Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah kewajiban tahunan koperasi yang membahas laporan keuangan, pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, serta rencana kerja tahun berikutnya.
Konsultasikan segala kebutuhan legalitas usahamu di HAKKAMU sekarang!
Gratis 24 Jam
* Syarat dan ketentuan berlaku