HAKKAMU | Daftar Merek, Pendirian PT & Perizinan Usaha
Hakkamu

Penanaman Modal Asing

HAKKAMU menjadikan proses pendirian PMA jauh lebih mudah, cepat, dan aman secara hukum. Bersama tim lawyer profesional, Anda mendapatkan perlindungan hukum yang kuat, akses penuh ke pasar Indonesia, serta kemudahan untuk berinvestasi dan mengembangkan bisnis di berbagai sektor potensial

Penanaman Modal Asing

Apa Itu Penanaman Modal Asing?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik secara mandiri maupun berpatungan dengan investor lokal

500+
Klien Telah Terlayani
5+
Tahun Pengalaman
100%
Terdaftar & Berlisensi

Fasilitas yang Didapat

  • Konsultasi secara menyeluruh dengan ahli hukum
  • Pemesanan nama perseroan
  • Akta pendirian notaris
  • SK Kemenkumham
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Rekening Perusahaan
Tanya Detail Layanan
Harga Mulai Dari
Rp12 Juta
Harga dapat berbeda sesuai kebutuhan

  • Gratis konsultasi awal
  • Dikerjakan oleh ahli berpengalaman
  • Proses transparan & terpantau
  • Garansi kepuasan klien
Mulai Sekarang

Proses Penanaman Modal Asing

01
Konsultasi

Sampaikan kebutuhan pendirian Anda. Tim legal kami akan membantu menentukan legalitas apa yang paling tepat dan memberikan nasehat terkait kebutuhan anda.

02
Lengkapi Persyaratan

Isi formulir pendirian yang disediakan HAKKAMU. Tim lawyer kami akan meninjau data Anda dan menyiapkan draft akta serta dokumen pendukung untuk dikonfirmasi.

03
Proses Legalitas

Setelah konfirmasi dokumen, tim ahli hukum HAKKAMU akan mengurus seluruh proses legalitas mulai dari pembuatan akta notaris, pengesahan Kemenkumham, hingga penerbitan NPWP dan NIB dengan cepat dan sesuai regulasi.

04
Dokumen Legalitas Terbit

Dalam waktu hanya 5 hari kerja, salinan dokumen akan dikirimkan secara online dan dokumen fisik akan dikirimkan ke alamat anda. * Syarat & Ketentuan Berlaku

Dokumen yang Diperlukan

Pemegang Saham Asing
  • Paspor yang masih berlaku
  • Terjemahan tersumpah dokumen (jika diperlukan)
  • Akta pendirian perusahaan asal (jika pemegang saham korporasi)
Pemegang Saham WNI (jika ada)
  • KTP yang masih berlaku
  • NPWP aktif
  • Kartu Keluarga
Data Perusahaan PMA
  • Nama perusahaan
  • Bidang usaha (harus sesuai DNI)
  • Komposisi kepemilikan saham asing dan lokal
  • Nilai investasi
  • Alamat domisili

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tidak. Kepemilikan asing diatur dalam Daftar Prioritas Investasi (DPI) dan Peraturan Presiden terbaru. Beberapa sektor tertutup untuk asing, beberapa terbuka dengan batasan persentase tertentu, dan beberapa terbuka 100% untuk asing.

Berdasarkan ketentuan BKPM, investasi PMA minimal Rp10 miliar (di luar tanah dan bangunan) untuk mendapat NIB. Modal disetor minimal Rp2,5 miliar (25% dari modal dasar).

Ya, WNA bisa menjadi direktur di perusahaan PMA. Namun WNA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki izin tinggal dan izin kerja (KITAS/KITAP) yang sesuai.

Tergantung bidang usahanya. Beberapa sektor mewajibkan adanya mitra lokal (joint venture) dengan kepemilikan lokal minimal persentase tertentu. Beberapa sektor lainnya boleh dimiliki 100% asing.

Penanam modal asing berhak mentransfer keuntungan, modal, dividen, dan royalti ke luar negeri sesuai ketentuan perpajakan dan devisa yang berlaku di Indonesia.

Isi Formulir Untuk Dapatkan Diskon dan Cashback

Konsultasikan segala kebutuhan legalitas usahamu di HAKKAMU sekarang!

Gratis 24 Jam

* Syarat dan ketentuan berlaku