Tim kami siap menjadi partner Anda. Kami akan memandu Anda dari awal hingga akhir, memastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan. Dengan konsultasi gratis dan proses yang transparan, Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis Anda
Tim kami siap menjadi partner Anda. Kami akan memandu Anda dari awal hingga akhir, memastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan. Dengan konsultasi gratis dan proses yang transparan, Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis Anda
Cakupan Pekerjaan :
Cakupan Pekerjaan :
Cakupan Pekerjaan :
Cakupan Pekerjaan :
Cakupan Pekerjaan :
Seperti :
Izin Edar BPOM adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh kepala badan setelah melakukan penilaian keamanan, mutu, dankhasiat terhadap produk ntuk memungkinkan produk tersebut beredar di pasaran. Dengan adanya izin edar ini, produk olahan yang dikonsumsi oleh masyarakat atau konsumen menjadi legal dan sesuai dengan peraturan hukum. Bagi para pelaku usaha, izin edar BPOM juga dapat memberikan kemudahan dalam mengakses pasar yang lebih luas, termasuk pasar internasional
Persetujuan Bangunan Gedung atau Sertifikat Laik Fungsi
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan Gedung untuk membangun bangunan baru, baik mengubah, memperluas, maupun mengurangi dan/atau merawat bangunan yang ada.
Laik Fungsi atau SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung khusus oleh Pemerintah Pusat, baik secara administratif maupun teknis sebelum dipakai. SLF sangat penting, guna keamanan bersama jikalau suatu hari terdapat hal-hal yang tidak diinginkan. Bagi pengembang yang tidak memiliki surat ini, tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, dan tidak dapat memungut biaya layanan dari penghuni.
Izin Konstruksi adalah izin yang diberikan kepada pekerja konstruksi dan pelaku usaha jasa konstruksi.
Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indoneisa (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam.
Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman beralkohol golongan A, B dan C
Perusahaan berbadan hukum, perseorangan, atau persekutuan yang melakukan kegiatan penjualan minuman beralkohol yang diminum langsung ditempat WAJIB memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL)
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai
Izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur atau tempat penjualan eceran Barang Kena Cukai (Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Hasil Tembakau)
SPP-IRT adalah bukti penyampaian komitmen pelaku usaha akan menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia. Izin Edar ini merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP
Izin Edar Pupuk dalam hal ini diperoleh melalui upaya pendaftaran produk pupuk.Regulasi terkait pendaftaran produk pupuk dalam hal ini diatur pada PeraturanMenteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik,Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah (Permentan 1/2019)