Yaitu Surat Keterangan Penjualan Langsung
Minuman beralkohol golongan A, B dan C.
Perusahaan berbadan hukum, perseorangan, atau persekutuan yang
melakukan kegiatan penjualan minuman beralkohol yang diminum
langsung ditempat WAJIB memiliki Surat Keterangan Penjual
Langsung Minuman Beralkohol (SKPL)