h a k k a m u

Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol

Apa itu SKPL A, B & C ?

Yaitu Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman beralkohol golongan A, B dan C.
Perusahaan berbadan hukum, perseorangan, atau persekutuan yang melakukan kegiatan penjualan minuman beralkohol yang diminum langsung ditempat WAJIB memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL)

Pertanyaan yang sering ditanyakan

di HAKKAMU?

Persyaratannya:
  • Memiliki Perizinan Berusaha di sektor pariwisata
  • Memiliki Perizinan Berusaha di sektor lingkungan
  • Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung
  • Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol
  • Formulir data teknis Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C)

Pelayanan yang akan didapatkan diantaranya:
  • Pengecekan dan Konsultasi terkait SKPL A, B & C
  • Permohonan Pendaftaran
  • Monitoring Proses Pendaftaran
  • Pendampingan
  • Sertifikat SKPL

meet our consultants

We can help you stand out your business

Meet the clients

Konstruksi

Fashion

Fashion

Night Club

Trading

Pupuk

Food and Beverages

Fashion Retail

Lifestyle Media

Interior Design