h a k k a m u

Apa itu Izin Konstruksi?

Izin Konstruksi adalah izin yang diberikan kepada pekerja konstruksi dan pelaku usaha jasa konstruksi. Pelaku usaha jasa konstruksi wajib memiliki Izin Jasa Konstruksi.
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjan konstruksi.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

di HAKKAMU?

Pelayanan yang akan didapatkan diantaranya:
  • Pengecekan dan Konsultasi Izin Konstruksi
  • Permohonan Pendaftaran
  • Monitoring Proses Pendaftaran
  • Pendampingan
  • Sertifikat Izin Konstruksi

  • Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah perizinan khusus untuk usaha yang melakukan pekerjaan konstruksi sebagai pelaksana, perencana atau pengawas konstruksi.
  • Untuk mengurus SBUJK, pengusaha wajib mempersiapkan tenaga ahli, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan Kartu Tanda Anggota sebelum mengajukannya ke Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU)
  • SKK Konstruksi wajib dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi. SKK Konstruksi diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja. Pelaksanaan uji kompetensi dilaksanakan oleh LSP Konstruksi. SKK Konstruksi berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya serta dapat dilakukan perubahan.

meet our consultants

We can help you stand out your business

Meet the clients

Konstruksi

Fashion

Fashion

Night Club

Trading

Pupuk

Food and Beverages

Fashion Retail

Lifestyle Media

Interior Design

Layanan Terkait

Lihat layanan lainnya di HAKKAMU