h a k k a m u

Legalitas Usaha

Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami telah membantu banyak pengusaha dalam mengurus legalitas usaha mereka. Percayakan pada kami untuk solusi yang tepat dan terpercaya

Layanan yang tersedia

Pilih layanan sesuai yang kamu butuhkan

PT

Cakupan Pekerjaan :

Paket mencakup:
  • Pemesanan Nama PT
  • Akta Penegasan Notaris
  • Sertifikat Kemenkumham
  • Pendaftaran NPWP Online
  • NIB Berbasis OSS RBA
  • Sertifikat Standar*
Hubungi Kami

PT Perorangan

Cakupan Pekerjaan :

Paket mencakup:
  • Pemesanan Nama PT
  • Sertifikat Kemenkumham
  • Pendaftaran NPWP Online
  • NIB Berbasis OSS RBA
Hubungi Kami

Yayasan

Cakupan Pekerjaan :

Paket mencakup:
  • Pemesanan Nama Yayasan
  • Akta Pengesahann Notaris
  • Sertifikat Kemenkumham
  • Pendaftaran NPWP Online
Hubungi Kami

CV

Cakupan Pekerjaan :

Paket mencakup:
  • Validasi Nama Perusahaan
  • Pengurusan Akta Pendirian
  • Pengurusan SK Kemenkumham
  • NIB Berbasis OSS RBA
  • NPWP
  • Sertifikat Standar*
Hubungi Kami

Penanaman Modal Asing

Cakupan Pekerjaan :

Paket mencakup:
  • Konsultasi KBLI dan pendirian PT PMA
  • Pemesanan Nama PT
  • Akta Notaris
  • Sertifikat Kemenkumham
  • NPWP
  • NIB Berbasis OSS RBA
  • Sertifikat Standar*
Hubungi Kami

Dan Pengurusan Legalitas lainnya

Seperti :

Hubungi Kami

Service Areas

"Perseroan terbatas merupakan badan usaha berbentuk badan hukum dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi, sehingga perusahaan memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan."

"Badan Usaha berbadan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan struktur organisasi yang lebih sederhana dengan hanya 1 pendiri saja sehingga lebih mudah mendapatkan kesempatan bisnis lebih luas"

YAYASAN

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

"Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota."

"CV adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. Hal itu dilakukan untuk menjalankan perusahaan tersebut sekaligus dipercaya untuk memimpin perusahaan. Tujuannya agar tercapainya cita-cita bersama dengan tingkat keterlibatan masing-masing anggotanya berbeda. Oleh karena itu, di dalam CV terdapat dua sekutu yang berbeda, sekutu pasif dan sekutu aktif."

meet our consultants

We can help you stand out your business