Perseroan terbatas merupakan badan usaha berbentuk badan hukum dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi, sehingga perusahaan memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan