Perjanjian adalah kesepakatan yang dibuat secara lisan atau tertulis. Sedangkan kontrak adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Perjanjian adalah kesepakatan yang dibuat secara lisan atau tertulis. Sedangkan kontrak adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Memberikan landasan hukum yang kuat bagi setiap transaksi bisnis.
Menghindari kesalahpahaman dan sengketa di kemudian hari.
Menjamin hak dan melindungi kepentingan masing-masing pihak.
Menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas.
Menjelaskan secara rinci hak dan kewajiban setiap pihak.
Meningkatkan kepercayaan antara para pihak.
Meminimalisir risiko kerugian akibat ketidakpastian.
Memperlancar jalannya bisnis.
Menjadi bukti yang sah dalam proses hukum jika terjadi sengketa.
Kontrak Kerja: Mengatur hubungan antara perusahaan dan karyawan.
Perjanjian Jual Beli: Mengatur transaksi jual beli barang atau jasa.
Perjanjian Sewa-Menyewa: Mengatur hubungan antara penyewa dan pemilik properti.
Perjanjian Kerjasama: Mengatur kerjasama antara dua perusahaan atau lebih.
Perjanjian Lainnya: Jenis perjanjian lainnya untuk berbagai industri seperti: pertambangan, pertanian, perikanan, jual-beli saham, perjanjian para pemegang saham, pra-nikah, dan industri lain-lain.