h a k k a m u

Apa itu CV?

CV adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. Hal itu dilakukan untuk menjalankan perusahaan tersebut sekaligus dipercaya untuk memimpin perusahaan. Tujuannya agar tercapainya cita-cita bersama dengan tingkat keterlibatan masing-masing anggotanya berbeda. Oleh karena itu, di dalam CV terdapat dua sekutu yang berbeda, sekutu pasif dan sekutu aktif

Pertanyaan yang sering ditanyakan

di HAKKAMU?

Persyaratannya:
  • KTP Pendiri CV
  • NPWP Pendiri CV
  • Pengisian formulir pendirian CV

Pelayanan yang akan didapatkan diantaranya:
  • Validasi Nama Perusahaan
  • Pengurusan Akta Pendirian
  • Pengurusan SK Kemenkumham
  • NIB Berbasis OSS RBA Beserta Akses
  • NPWP
  • Sertifikat Standar*

Hakkamu jelaskan mengapa harus memiliki CV, banyak sekali manfaatnya diantaranya:
  • Bisnis lebih mudah mendapatkan bantuan modal
  • Kredibilitas bisnis yang terjamin
  • Sah secara hukum
  • Legitimasi dari KEMENKUMHAM

meet our consultants

We can help you stand out your business

Meet the clients

Konstruksi

Fashion

Fashion

Night Club

Trading

Pupuk

Food and Beverages

Fashion Retail

Lifestyle Media

Interior Design

Layanan Terkait

Lihat layanan lainnya di HAKKAMU