Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yaitu Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota