Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indoneisa (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar produk yang beredar di Indonesia terjamin ke halalannya, oleh karena itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan.