h a k k a m u

Apa itu Sertifikat Halal MUI?

Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indoneisa (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar produk yang beredar di Indonesia terjamin ke halalannya, oleh karena itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

di HAKKAMU?

Pelayanan yang akan didapatkan diantaranya:
  • Pengecekan dan Konsultasi Sertifikat Halal MUI
  • Permohonan Pendaftaran
  • Monitoring Proses Pendaftaran
  • Sertifikat Sertifikat Halal MUI

Hakkamu jelaskan ada beberapa produk yang memerlukan Sertifikat Halal MUI, diantaranya:
  • Produk makanan dan minuman
  • Produk bahan baku
  • Bahan tambahan pangan
  • Bahan penolong untuk produk makanan
  • Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
  • Produk gunaan tekstil, kulit dan alas kaki yang terkena wajib sertifikasi halal adalah yang berasal atau mengandung unsur hewan serta digunakan sebagai sandang, penutup kepala, aksesoris, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan umat muslim, dan kemasan produk

meet our consultants

We can help you stand out your business

Meet the clients

Konstruksi

Fashion

Fashion

Night Club

Trading

Pupuk

Food and Beverages

Fashion Retail

Lifestyle Media

Interior Design