Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan pemerintah untuk mengeksplorasi dan mengekstrak mineral dari dalam tanah. IUP dikelompokkan berdasarkan komoditasnya, yaitu pertambangan mineral dan pertambangan batubara