h a k k a m u

Izin Usaha Pertambangan

Apa itu Izin Usaha Pertambangan (IUP) ?

Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan pemerintah untuk mengeksplorasi dan mengekstrak mineral dari dalam tanah. IUP dikelompokkan berdasarkan komoditasnya, yaitu pertambangan mineral dan pertambangan batubara

Pertanyaan yang sering ditanyakan

di HAKKAMU?

Persyaratannya:
  • Surat Permohonan: Surat resmi yang ditujukan kepada instansi yang berwenang, berisi permohonan izin usaha pertambangan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB): Bukti bahwa perusahaan Anda telah terdaftar secara resmi.
  • Dokumen Perseroan: Dokumen-dokumen yang terkait dengan legalitas perusahaan, seperti akta pendirian, anggaran dasar, dan perubahan anggaran dasar jika ada.
  • Susunan Pengurus dan Pemegang Saham: Daftar lengkap nama, jabatan, dan kepemilikan saham dalam perusahaan.
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan: Bukti bahwa perusahaan memiliki alamat yang jelas dan sah.

Pelayanan yang akan didapatkan diantaranya:
  • Pengecekan dan Konsultasi Izin Usaha Pertambangan
  • Permohonan Pendaftaran
  • Monitoring Proses Pendaftaran
  • Pendampingan
  • Sertifikat Izin Usaha Pertambangan

Hakkamu jelaskan mengapa harus memiliki Izin Usaha Pertambangan, manfaatnya diantaranya:
  • Kredibilitas bisnis yang terjamin
  • Sah secara hukum

meet our consultants

We can help you stand out your business

Meet the clients

Konstruksi

Fashion

Fashion

Night Club

Trading

Pupuk

Food and Beverages

Fashion Retail

Lifestyle Media

Interior Design