Izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur atau tempat penjualan eceran Barang Kena Cukai (Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Hasil Tembakau)
Izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur atau tempat penjualan eceran Barang Kena Cukai (Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Hasil Tembakau)
di HAKKAMU?