Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan Gedung untuk membangun bangunan baru, baik mengubah, memperluas, maupun mengurangi dan/atau merawat bangunan yang ada. Semua itu, harus disesuaikan dengan standar teknis bangunan Gedung. Dengan memenuhi standar tersebut, maka pemilik bangunan bisa memperoleh PBG.