h a k k a m u

Persetujuan Bangunan Gedung

Apa itu PBG ?

Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan Gedung untuk membangun bangunan baru, baik mengubah, memperluas, maupun mengurangi dan/atau merawat bangunan yang ada. Semua itu, harus disesuaikan dengan standar teknis bangunan Gedung. Dengan memenuhi standar tersebut, maka pemilik bangunan bisa memperoleh PBG.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

di HAKKAMU?

Sertifikat Laik Fungsi atau SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung khusus oleh Pemerintah Pusat, baik secara administratif maupun teknis sebelum dipakai. SLF sangat penting, guna keamanan bersama jikalau suatu hari terdapat hal-hal yang tidak diinginkan. Bagi pengembang yang tidak memiliki surat ini, tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, dan tidak dapat memungut biaya layanan dari penghuni

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PBG merupakan dokumen yang digunakan sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sedangkan SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah setelah bangunan gedung telah selesai dibangun dan telah dianggap layak untuk digunakan sesuai dengan rencana yang telah disetujui.

Beberapa fungsi bagungan yang perlu didaftarkan diantaranya:
  • Sebagai hunian
  • Sebagai tempat keagamaan
  • Sebagai tempat usaha
  • Sebagai tempat sosial-budaya
  • Sebagai fungsi khusus

meet our consultants

We can help you stand out your business

Meet the clients

Konstruksi

Fashion

Fashion

Night Club

Trading

Pupuk

Food and Beverages

Fashion Retail

Lifestyle Media

Interior Design