h a k k a m u

Apa itu Hak Paten dan Invensi?

Paten adalah hak eksklusif inventor atas penemuannya di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

di HAKKAMU?

Perlindungan hak paten berbeda-beda untuk jangka waktunya contohnya:
  • Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.
  • Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.

Persyaratannya:
  • Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia
  • Klaim
  • Abstrak
  • Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG)
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor
  • KTP
  • Dokumen Akta Pendirian (jika pemohon merupakan badan usaha/badan hukum)

Pelayanan yang akan didapatkan diantaranya:
  • Pengecekan dan Konsultasi Paten
  • Permohonan Pendaftaran
  • Monitoring Proses Pendaftaran
  • Sertifikat Hak Paten

Hakkamu jelaskan mengapa harus mendaftarkan Hak Paten, banyak sekali manfaatnya diantaranya:
  • Memberikan perlindungan hukum
  • Memberikan hak eksklusif bagi pemilik paten terdaftar
  • Memberikan hak ekonomi bagi pemilik paten terdaftar
  • Memberikan pembeda dan identitas

meet our consultants

We can help you stand out your business

Meet the clients

Konstruksi

Fashion

Fashion

Night Club

Trading

Pupuk

Food and Beverages

Fashion Retail

Lifestyle Media

Interior Design